Ratusan CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Bakal Dikenai Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta

BKN meegaskan bahwa ratusan CPNS yang lolos di tahun 2021 lalu mengundurkan diri akan dikenai sanksi denda hingga ratusan juta rupiah.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Dok Tribunnews.com
Terungkap kecurangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), peserta lolos Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2021 bayar Rp150 juta. Kecurangan seleksi CPNS 2021 yang diungkap pihak kepolisian pada Senin (25/04/2022) tersebut diduga terjadi di 10 wilayah yang tersebar di lima provinsi yakni Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Lampung. (foto ilustrasi seleksi penerimaan CPNS) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos di tahun 2021 dikabarkan mengundurkan diri.

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Tribunnews, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan bahwa ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri dengan alasan yang beragam.

Meski begitu, Satya enggan merinci mengenai alasan mundurnya para CPNS 2021 tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Satya menyebutkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri yakni berjumlah 105 orang dari total 112.514 peserta yang lolos CPNS 2021.

Baca juga: Kecurangan CPNS, Peserta Bayar Rp150 Juta Lolos Seleksi Penerimaan CASN 2021 di Sulawesi Tenggara

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNSnya paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Satya menjelaskan bahwa mundurnya CPNS yang telah dinyatakan lolos tersebut akan merugikan negara.

Pasalnya, formasi PNS pada suatu instansi yang seharusnya terisi justru menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang telah digelontorkan untuk tes CPNS juga sangat besar.

Baca juga: Nasib PNS Lolos CASN 2021 dengan Curang di Sultra, Sulsel, Sulteng, Sulbar Diungkap Menpan dan BKN

Satya pun menegaskan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri tersebut akan diberi sanksi.

Pemberian sanksi terhadap para CPNS yang telah lolos itu didasarkan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyatakan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) tapi mengundurkan diri, akan diberi sanksi.

Sanksi tersebut yakni tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau CPNS untuk satu periode berikutnya.

Baca juga: Modus Kecurangan Tes CPNS 2021 di Sultra, Peserta Hanya Datang Duduk, Soal Dikerjakan Jarak Jauh

Selain itu akan dikenakan sanksi denda yang penerapannya berbeda sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Seperti, sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI yakni sebesar Rp 35 juta.

Adapun pelamar CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Luar Negeri harus membayar sanksi denda sebanyak Rp 50 juta.

Sedangkan untuk Badan Intelijen Negara (BIN), pelamar CPNS yang telah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya akan dikenai denda hingga Rp 100 juta.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved