Apa Kabar Ruslan Buton Usai Desak Jokowi Lengser? Kini Minta Komando Panglima TNI Jenderal Andika

Ruslan Buton muncul lagi dihadapan publik setelah kontroversi mencesak Joko Widodo (Jokowi) lengser dari jabatan Presiden Republik Indonesia.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ruslan Buton muncul lagi dihadapan publik setelah kontroversi mencesak Presiden Jokowi lengser. Kini minta komando Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ruslan Buton muncul lagi dihadapan publik setelah kontroversi mencesak Joko Widodo (Jokowi) lengser dari jabatan Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan yang disampaikan melalui media sosial (medsos) pada 18 Mei 2020 tersebut, menyita perhatian publik.

Ruslan Buton mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi lewat surat terbuka yang kemudian viral di Facebook.

Ia menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima oleh akal sehat.

Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Baca juga: Cara Gisel Jelaskan Skandal Video 19 Detik Pada Gempita, Sang Buah Hati Makin Penasaran

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di video itu.

Sepuluh hari seusai surat tersebut dibuat, Ruslan Buton diamankan polisi.

Ia diringkus tanpa perlawanan di kediaman orangtuanya di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).

‎Ruslan Buton ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton.

Dasar penangkapan yaitu adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Baca juga: Viral Curhat Calon Bintara Polri Gagal Pendidikan Diganti Orang Lain, Video Diunggah Hillary Lasut

Dalam laporan polisi tersebut dituliskan bahwa identitas pelapor Aulia Fahmi dan terlapor Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.

Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2).

Ia juga dijerat dengan Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

Kondisi Terkini Ruslan Buton

Baca juga: Video Viral Oknum Pilot dengan Selingkuhan di Kamar Hotel, Geger Gegara Laporan Polisi Dicabut

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved