Pelakor Hati-hati Karena Hukuman Sudah Final, Kumpul Kebo Dihukum 6 Bulan Penjara dan Didenda

Perebut lelaki orang ( pelakor ) menjadi momok yang menakutkan bagi istri sah dalam membina bahtera rumah tangga.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI Palu Hakim - Pelakor hati-hati karena hukuman sudah final, kumpul kebo dihukum 6 bulan penjara dan didenda. 

Dalam penjelasannya, Eddy Hiariej menuturkan bahwa Pemerintah telah meminta satu hal yang harus dihapus dalam aturan tersebut.

Yakni mencabut ketentuan yang membolehkan kepala desa mengadukan adanya kumpul kebo.

"Mengenai kohabitasi, ketentuan pasal ini merupakan delik aduan," ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (25/5/2022), sebagaimana dikutip Kompas.com.

Pemerintah mengusulkan menghapus ketentuan kepala desa yang dapat mengajukan aduan karena kalau kepala desa bisa mengadu berarti dia sudah bukan lagi delik aduan," lanjutnya.

Draf RKUHP ini telah mencapai final. Karena itu, draf hari ini tinggal mengunggu pengesahan untuk diberlakukan.

Baca juga: Kata Komnas Perempuan soal Pembunuhan Dini: Suami yang Selingkuh Bisa Dilaporkan ke Polisi

Lalu bagaimana aturan kumpul kebo dalam sebagaimana yang tertera dalam final draf RKUHP?

Ada lima poin besar dalam Pasal 418 RKUHP tersebut, mengatur mengenai kohabitasi, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

4. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

5. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

***

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved