Pelakor Hati-hati Karena Hukuman Sudah Final, Kumpul Kebo Dihukum 6 Bulan Penjara dan Didenda
Perebut lelaki orang ( pelakor ) menjadi momok yang menakutkan bagi istri sah dalam membina bahtera rumah tangga.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Perebut lelaki orang ( pelakor ) menjadi momok yang menakutkan bagi istri sah dalam membina bahtera rumah tangga.
Bagaiaman tidak, acap kali pelakor menjadi dalang bercerainya pernikahan sah itu sendiri.
Si pelakor sudah kumpul kebo dengan suami orang sehingga memicu ketidak harmonisan dengan istri sah.
Karena melampiaskan emosi, tak istri sah yang tak berdaya dihadapan suami akhirnya menggeruduk pelakor hingga terjadi adu jotos antara wanita.
Jelas adu jotos bukanlah solusi yang benar dalam penyelesaian masalah, apapun.
Baca juga: Video Viral, Pelakor Lagi Asik-asik dengan Suami Orang di Kamar, Langsung Digerebek Istri Sah
Akan tetapi, kemungkinan istri sah sedang menghadapi jalan buntu kerena sulit menyeret pelakor ke ranah hukum yang sah.
Seolah mendengarkan suara hati istri sah, kini bakal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hukuman untuk pelakor.
Bakal KUHP atau masih dalam berntuk draf rancangan (RKUHP), secara gamblang mengatur soal pelakor ini.
Namun lebih luas, RKUHP ini disebutkan bahwa melarang kumpul kebo, bukan sekadar hubungan pelakor dengan si doi.
RKUHP bahkan akan memidanakan pasangan yang tinggal bersama tanpa status pernikahan.
Baca juga: Mertua Curiga Kamar Mantu Lampu Mati tapi Bau Rokok, Ternyata Sedang Selingkuh dengan Pria Beristri
Sebelumnya, soal hal ini diatur dalam pasal tetang perzinahan di KUHP. Namu banyak yang memandang pasal tersebut kurang tegas.
Aturan lama warisan kolonial Belanda terebut sudah tak selaras lagi dengan fenomena saat ini.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menargetkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tuntas dibahas Juli 2022.
Ia menerangkan bahwa ada aturan tentang kumpul kebo dalam RKUHP tersebut.
Namun kumpul kebo tersebut dalam bahasa draf RKUHP disebutkan dengan istilah kohabitasi.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Pelakor dan Pria Paruh Baya Digerebek Istri Sah di Konawe Sulawesi Tenggara