Berita Kendari

Developer di Kendari Diduga Nunggak Pembayaran Rp1,1 Miliar ke Pemilik Lahan, Kasusnya Kini

Seorang developer di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RM diduga berutang Rp1,1 miliar lebih kepada pemilik tanah.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
LAHAN PERUMAHAN - Ahli waris keluarga pemilik lahan saat menunjuk lokasi tanah yang dijual ke developer tetapi tak kunjung dilunasi pada Sabtu (21/5/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang developer di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RM diduga berutang Rp1,1 miliar lebih kepada pemilik tanah.

Pemilik tanah bernama Riza sebelumnya menjual lahan seluas 2 hektare (ha) kepada RM pada tahun 2016 lalu.

Kedua pihak bersepakat jual beli lahan di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kedua pihak juga bersepakat harga lahan sebesar Rp1,8 miliar dengan cara pembayaran diangsur sebanyak 4 kali.

Jual beli lahan itupun diikat dalam akta jual beli dihadapan notaris.

Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Tuntaskan Pembebasan Lahan Kawasan Industri di Abeli, Tak Ingin Bermasalah

Namun, RM disebutkan baru membayar Rp749 juta lebih.

Itupun dibayar dengan dicicil berkali-kali di luar kesepakatan awal.

Kuasa Riza, Fitriadi, mengatakan, dalam perjanjian jual beli tersebut pelunasan lahan seharusnya hanya sampai 2017 lalu.

“Namun tidak tidak kunjung melunasi pembayaran sisa utangnya Rp1,1 miliar,” kata Fitriadi di Kendari, pada Sabtu (21/5/2022).

Kesal dengan janji-janji yang tak kunjung melunasi utang meskipun berkali-kali ditagih, Riza menempuh langkah hukum.

Baca juga: Warga Desa Baruga Klaim Miliki 100 Hektar Lahan Genangan Bendungan Ameroro Konawe Sulawesi Tenggara

Riza menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri atau PN Kendari pada Mei 2018.

Selama proses persidangan di PN Kendari hingga upaya banding dan kasasi ke Makhamah Agung (MA) berujung pada putusan pada September 2021 lalu.

“Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan wanprestasi sejak Oktober 2018 dan terhukum membayar utang Rp1,1 miliar lebih,” jelas Fitriadi.

Sementara itu, RM yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui pesan WhatsApp Massenger terkait kasus tersebut belum memberi jawaban.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, lahan tersebut kini sudah dibangun perumahan.

Baca juga: 1700 Hektar Lahan di Kawasan Abeli Kendari Bakal Dibangun Mega Industri, Rekrut Ribuan Tenaga Kerja

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved