Berita Kendari
Developer di Kendari Diduga Nunggak Pembayaran Rp1,1 Miliar ke Pemilik Lahan, Kasusnya Kini
Seorang developer di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RM diduga berutang Rp1,1 miliar lebih kepada pemilik tanah.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Rumah tersebut juga sebagian besar sudah dihuni.
Sementara, lahan kosong berdasarkan informasi kembali dijual kepada warga yang lain.
Perpanjangan Pelunasan Utang
Sebelum gugatan diajukan, kata Fitriadi, RM sempat meminta waktu perpanjangan pelunasan utang sampai Desember 2017.
Sehingga pihak Riza sebagai ahli waris keluarga menyepakati hal itu.
Baca juga: Pembayaran Lahan Warga Untuk Bendungan Ameroro Konawe Mandek, BPN Paparkan Masalah
Kesepakatan tersebut disetujui melalui perjanjian resmi disalah satu Notaris PPAT di Kota Kendari.
Tetapi, RM tidak pernah hadir untuk menandatangani draft perjanjian perpanjangan pelunasan utang.
“Setelah ditelusuri dia tidak berada di Kota Kendari berbulan-bulan lamanya. Malah berada di Batam-Singapura,” ujarnya.
Pada akhir April 2018, barulah dia kembali membuat kesepakatan bersama di notaris.
Kesepakatan tersebut yakni developer menjaminkan sisa lahan yang belum terbayarkan seluas 1,8 hektare (ha) ke bank.
Baca juga: Akademisi UHO Kendari Sebut Lahan Habitat Kian Terganggu, Usai Ular Piton Ditemukan Warga Labibia
Jaminan tersebut untuk mendapatkan kredit pembangunan unit rumah subsidi.
RM kembali berjanji akan melunasi utang dari pencairan nilai kredit oleh bank yang dituju.
“Namun janji-janji itu tidak ditunaikan, lagi-lagi tidak memenuhi isi perjanjian," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)