Sah Dilantik Mendagri Tito Karnavian, Kelima Pj Gubernur Menjabat 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik lima orang penjabat (pj) Gubernur di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima orang Penjabat (Pj) Gubernur di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada hari ini, Kamis (12/5/2022).
Kelima orang Pj Gubernur yang dilantik ini menggantikan gubernur di lima provinsi yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei ini.
Sedangkan Pilkada serentak baru akan digelar pada 2024 mendatang.
Tito mengungkapkan bahwa kelima Pj Gubernur itu akan menjabat selama 1 tahun.
"Sesuai UU juga bahwa jabatan penting itu berlangsung paling lama 1 tahun," sebut Mendagri Tito di Kemendagri, Kamis (12/5/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Tito memastikan bahwa masa jabatan kelima Pj Gubernur tersebut dapat diperpanjang.
Baca juga: Daftar 5 Calon Penjabat Gubernur yang Dilantik Mendagri Tito Karnavian Hari Ini
Yang mana perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur ini dapat diisi oleh orang yang sama atau berbeda.
Menurut mantan Kapolri itu, akan ada juga evaluasi sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah terkait ketentuan Pj Gubernur ini.
Lebih Lanjut Tito, menjelaskan bahwa Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan per tiga minggu sekali kepada Presiden melalui Mendagri.
"Saya cukup optimistis melihat pengalaman dan track record kemampuan intelektual, akademik semuanya, dan hampir bahkan mencapai tingkat doktoral," ungkap Tito.
Tito pun meminta para Pj Gubernur fokus menyelesaikan sejumlah program pemerintah provinsi.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi PPKM, Baubau Masuk Level 3 Ini Tanggapan Plt Wali Kota
"Program-program pemerintah yang jadi atensi tolong digeber, program-program Bapak Presiden yang diatensi, strategis nasional, tolong digeber," pungkasnya.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, pelantikan Pj Gubernur ini didasarkan pada Keppres Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Daftar 5 Pj Gubernur
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, 5 nama Pj Gubernur yang dilantik pada hari ini Kamis (12/5/2022) antara lain: