Berita Baubau
Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi PPKM, Baubau Masuk Level 3 Ini Tanggapan Plt Wali Kota
Tito Karnavian telah mengeluarkan intruksi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, 2 dan 1.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan intruksi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, 2 dan 1.
Di wilayah Sultra, sebagaimana yang tercantum dalam Intruksi Mendagri tersebut 7 daerah wilayah masuk PPKM level 3 lalu ada 8 daerah PPKM level 2 dan 2 daerah diberlakukan PPKM level 1.
Dalam diktum pertama poin u nomor 3, Kota Baubau masuk kategori level 3, setelah Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara dan Kota Kendari.
Baca juga: Pemkot Baubau Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ahmad Monianse Ingatkan ASN Perketat Prokes
Baca juga: Muhibah Budaya Jalur Rempah, KRI Dewaruci Bakal Berlabuh di Pelabuhan Murhum Baubau Sultra
"Level (3) tiga yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari dan Kota Baubau," mengutip inmendagri Nomor 11 tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, saat diwawancarai awak media, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok surat edaran.
"Kami sekarang sedang menggodok edarannya pada bagian hukum, kalau bagian hukum sudah memberikan review, apa semua, kami akan tandatangan jadi edaran di kota" ungkapnya, Kamis, (17/2/2022).
Plt. Wali Kota Baubau menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan.
"Mari kita mempercepat vaksin, mari kita perketat protokol kesehatan" ungkapnya.
TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry