Diduga Sebarkan Berita Hoaks, Hotman Paris Dilaporkan PERADI ke Polisi
Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan oleh PERADI DPC Bandung ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Hotman Paris juga menuturkan bahwa setelah ditelusurinya, kasus ini telah berjalan dan Otto Hasibuan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Lubuk Pakam.
“Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan putusan nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” ungkap Hotman Paris.
Dengan demikian, lanjut Hotman Paris, anggaran dasar dari PERADI itu tidak sah.
Baca juga: Tangis Pecah Erlita Dewi Sepanjang Konferensi Pers Didampingi Tim Kopi Johny Hotman Paris
Seluruh kepengurusan Peradi saat ini tidak sah sejak diputus oleh Mahkamah Agung.
2. Bisnis
Alasan kedua Hotman Paris keluar dari PERADI yakni lantaran masalah bisnis.
Hotman Paris mengaku bahwa ia sering diundang menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI.
Tetapi, Otto Hasibuan terkadang meminta agar Hotman Paris tak perlu pengajar PKPA.
Baca juga: Tim Kopi Johny Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Erlita Dewi, Usut Kasus Meninggal Putri Sulung
Sehingga menantunya Otto Hasibuanlah yang saat ini menjadi pengajar PKPA.
“Ya tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar. Saya tidak setuju sikap seperti itu. Saya tidak pernah tertarik jadi pengurus di organisasi advokat tapi kalau mengabdi saya selalu siap,” sebut Hotman Paris.
3. Kepengurusan PERADI Otto Hasibuan Tidak Sah
Hotman Paris merasa kepengurusan Otto Hasibuan di dalam PERADI itu tidak sah.
Lantaran, menurut Hotman Paris, Otto Hasibuan tak memiliki Surat Keputusan Kemenkumham.
Baca juga: Erlita Dewi Direspon Hotman Paris, Perjuangkan Hak Asuh 3 Putrinya Usai 1 Meninggal Diduga Tak Wajar
4. Dituding Pamer Kekayaan
Hotman Paris memilih keluar dari PERADI sebab ia dengan Otto Hasibuan yang menyebutnya telah melanggar kode etik lantaran pamer kekayaan.