Pemanfaatan Limbah Abu Batu Bara

Pemanfaatan FABA Aman Bagi Pelaku UMKM, PLN UPDK Kendari Catat Produksi Capai 20 Ton per Hari

Pemanfaatan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) bisa dan dinyatakan aman untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raden Budi 

"Karena seyogyanya FABA ini menghasilkan dan mempunyai nilai ekonomis," ujar Manager PT PLN UPDK Kendari tersebut.

Diketahui, FABA sudah tidak tergolong sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3) melainkan sebagai limbah non B3 terdaftar.

Sebagaimana pemerintah mendukung pemanfaatan FABA hasil PLTU melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

FABA telah digunakan sebagai bahan pupuk tanaman, campuran semen, tambahan timbunan, membuat bata ringan, bahan beton, alat pemecah ombak, paving block, dan batako. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved