Oknum Polisi Aniaya Bocah Baubau

Sudah Diperiksa, Sanksi Ini Bakal Dijatuhkan ke Brigadir FZ yang Diduga Aniaya Murid SD di Baubau

Sudah diperiksa, sanksi ini bakal dijatuhkan kepada Brigadir FZ yang diduga menganiaya murid SD di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Risno Mawandili
http://www.ladbible.com
FOTO ILUSTRASI - Sudah diperiksa, sanksi ini bakal dijatuhkan kepada Brigadir FZ yang diduga menganiaya murid SD di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Sudah diperiksa, sanksi ini bakal dijatuhkan kepada Brigadir FZ yang diduga menganiaya murid SD di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Brigadir FZ diduga menganiaya murid sekolah dasar (SD) setelah aksinya tertangkap rekaman CCTV.

Video rekaman CCTV tersebut menunjukan seorang lelaki berkali-kali memukul dan menendang seoang bocah.

Belakangan diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah Brigadir FZ.

Alhasil, Brigadir FZ harus mempertanggung jawabkan perbautan tersebut.

Baca juga: Propam Polres Baubau Sudah Periksa Brigadir FZ yang Diduga Aniaya Murid SD

Ia kini menghadapi sidang kode etik yang digelar segera.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa Brigadir FZ telah diperiksa oleh Propam.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Baubau tersebut.

Menurutnya, saksi kode etik yang akan dijatuhkan kepada Brigadir berupa permohonan maaf, mutas, hingga pemecatan meskipun sulit terjadi.

"Yang bersangkutan kita proses secara Kode Etik profesi Kepolisian," ujarnya kepada TribunnewsSulta.coom pada Selasa (19/4/2022).

"Setelah pemeriksaan terperiksa, kita ajukan unatuk proses sidang kode etiknya," lanjutnya.

"Masih diajukan untuk proses sidang kode etiknya dulu, baru penjatuhan sanksi," tambahnya.

"Sanksi teringan permohonan maaf, kemudian mutasi, dan sanksi terberatnya Pemecatan. Namun ini tidak sampai ke pemecatan," imbuhnya.

Tindak Tegas

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menegaskan, bakal menangkap oknum polisi diduga pelaku penganiaya murid SD.

Baca juga: Saya Tidak Tebang Pilih Sikap Kapolres Baubau Kepada Bawahanya yang Diduga Aniaya Murid SD

Ketegasan itu disampaikan AKBP Erwin Pratomo seusai korban yang didampingi orangtuanya membuat laporan polisi di Markas Polres (Mapolres) Baubau.

Orangtua korban meminta kepada Polres Baubau untuk memproses dengan adil kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Jadi terkait dugaan oknum yang terlibat dalam penganiayaan ini, saya tidak tebang pilih. Kami akan amankan yang bersangkutan. Kami proses sama seperti yang lain," ujarnya kepada awak media seusai menerima laporan orangtua korban, Selasa (19/4/2022).

Meski demikian, AKBP Erwin Pratomo memberikan catatan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan.

Ia menegaskan, jika terbukti oknum dalam video penganiayaan bocah SD itu merupakan aparat kepolisian, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: 6 Kali Mencuri, Lelaki di Baubau Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Jembatan Jodoh

"Saya tidak memandang ini oknum, apalagi ini anggota (kepolisian), kalau sampai terbukti, saya akan proses sama seperti yang lain," tegasnya.

AKBP Erwin Pratomo meninta agar keluarga korban memberikan waktu kepada kepolisian untuk melakukan prosedur hukum.

Ia berjanji akan memberikan keadilan kepada korban.

"Kami mohon kepada pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kami, saya akan tangani sesuai hak-hak korban," imbuhnya.

Video Viral

Baca juga: Kapolres Baubau Tegaskan Bakal Tangkap Oknum Polisi Diduga Pelaku Penganiaya Murid SD

Rekaman video viral memperlihatkan seorang oknum polisi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya anak di bawah umur.

Tindakan oknum polisi itu terekam CCTV salah satu rumah warga di Lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, pada Senin (18/4/2022).

Oknum polisi itu berinisial FZ berpangkat brigadir dan bertugas di Kepolisian Sektor atau Polsek Wolio, Kota Baubau.

Sementara korban sendiri berinisial HK (10), merupakan murid yang masih mengenyam pendidikan kelas 4 di bangku sekolah dasar di Kota Baubau.

Dalam video CCTV berdurasi 1 menit 26 detik tampak seorang bocah mengendarai sepeda.

Sepeda yang dikemudikan HK menyenggol sisi kanan mobil, sontak roda empat itu berhenti.
Sepeda yang dikemudikan HK menyenggol sisi kanan mobil, sontak roda empat itu berhenti. (Istimewa)

Sementara dari arah berlawanan, datang mobil sedan berwarna merah yang dikendarai Brigadir FZ itu.

Sepeda yang dikemudikan HK kemudian menyenggol sisi kanan mobil, sontak roda empat itu berhenti.

Korban kemudian menghampiri Brigadir FZ, namun HK disambut dengan aksi penganiayaan.

Brigadir FZ awalnya menjewer telinga korban sambil menggiring ke pinggir jalan, lalu memukul pipi, perut dan menendang HK.

Tindakan represif aparat kepolisian itu dibenarkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.

"Ya, benar mas. Pelaku yang diduga oknum anggota (polisi) tersebut sekarang sudah kami amankan," kata Erwin Pratomo saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Selasa (19/04/2022).

Menurut Erwin, Brigadir FZ saat menjalani pemeriksaan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bau Bau. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved