Guru Ngaji Cabuli Belasan Murid Laki-laki di Bandung, Ajak Korban Menginap hingga Berendam Air Panas
Seorang guru ngaji nekat sodomi belasan muridnya. Aksi pencabulan sesama jenis ini terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya tersebut, SS dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta.
Pengakuan SS
SS di hadapan polisi mengakui segala perbuatan bejatnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjadi korban pencabulan pada tahun 1996.
Atas dasar tersebut, pada tahun 2017, tersangka melakukan aksi serupa pada muridnya.
"Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pencabulan seksual sesama jenis yang dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungka Kusworo.
Diketahui tersangka bukan merupakan warga asli Pangalengan, melainkan warga Tasikmalaya.
Tersangka sendiri ternyata sudah memiliki seorang istri yang menjadi kepala sekolah di tempat ia mengajar sebagai guru agama.
"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak," pungkas Kusworo.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Guru Ngaji Lecehkan 12 Muridnya di Bandung, Beraksi Sejak 2017, Pelaku Punya Istri dan Anak