Guru Ngaji Cabuli Belasan Murid Laki-laki di Bandung, Ajak Korban Menginap hingga Berendam Air Panas

Seorang guru ngaji nekat sodomi belasan muridnya. Aksi pencabulan sesama jenis ini terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Seorang guru di Pangalengan Kabupaten Bandung, melakukan pelecehan (sodomi), terhadap muridnya, anak laki-laki, dan akhirnya pelaku diringkus polisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru ngaji nekat mencabuli belasan muridnya.

Aksi pencabulan sesama jenis ini terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku adalah pria berinisial SS (39).

Sedangkan semua korban masih di bawah umur antara 10 hingga 11 tahun.

Baca juga: Diiming-imingi Pokemon, Bocah di Serang Disodomi Pedagang Mainan, Pelaku: Lucu Kayak Anak Sendiri

Modus pelaku dengan mengajak para korban menginap di rumahnya hingga diajak berendam air panas.

Berikut fakta kasus guru ngaji cabuli muridnya dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Selasa (19/4/2022):

Sudah beraksi sejak 2017

Diketahui SS sudah melancarkan aksi bejatnya kepada para korban sejak tahun 2017.

Namun, baru terbongkar pada tangga 1 Maret 2022.

Seorang korban menceritakan apa yang dilakukan guru SS kepada keluarganya.

Tidak terima dicabuli, keluarga korban kemudian membuat laporan ke kepolisian.

Pihak berwajib selanjutnya melakukan pendalaman.

Pelaku SS berhasil diamankan pada Senin (18/4/2022) dan langsung ditahan di sel tahanan Polresta Bandung.

Baca juga: Modus Pinjami HP untuk Game, Pria 39 Tahun Sodomi Bocah Tetangga, Pelaku Pernah Dicabuli saat Kecil

Ada 12 korban

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari seorang korban yang melapor, terungkap ada korban-korban lainnya.

Bahkan totalnya mencapai belasan anak laki-laki.

"Sampai saat ini jumlah korban, sebanyak 12 orang, berawal dari laporan salah satu korban," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain, nanti akan dikumpulkan dan dijadikan berkasnya.

"Bisa jadi karena sampai saat ini cukup lama, dari durasi 2017 sampai 2022."

"Sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan, bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ucap Kusworo.

Baca juga: Pria 48 Tahun Nekat Sodomi Bocah Laki-laki, di Rumah Kosong hingga Samping Kandang Sapi

Modus pelaku

Pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya menggunakan berbagai macam modus.

Modus pertama yaitu tersangka dengan sengaja memperlama waktu mengajar di rumah, sehingga korban diajak untuk bermalam di kediamannya.

"Ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam harinya terjadi," terangnya, Senin (18/4/2022).

Modus kedua, lanjut Kusworo, tersangka pernah mengajak salah satu korban ke tempat berendam air panas.

"Ada juga yang dibawa mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," tuturnya.

Terakhir, tersangka juga kerap melakukan di kamar mandi miliknya, ketika ada murid yang sedang menggunakan WC.

"Yang ketiga ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan di sana," kata Kusworo.

Selain itu, hasil keterangan para korban, sekolah tempat tersangka mengajar mengaji para muridnya juga kerap dijadikan lokasi pencabulan.

"Pelaku juga melakukan aksinya di Madrasah," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, SS dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta.

Pengakuan SS

SS di hadapan polisi mengakui segala perbuatan bejatnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjadi korban pencabulan pada tahun 1996.

Atas dasar tersebut, pada tahun 2017, tersangka melakukan aksi serupa pada muridnya.

"Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pencabulan seksual sesama jenis yang dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungka Kusworo.

Diketahui tersangka bukan merupakan warga asli Pangalengan, melainkan warga Tasikmalaya.

Tersangka sendiri ternyata sudah memiliki seorang istri yang menjadi kepala sekolah di tempat ia mengajar sebagai guru agama.

"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak," pungkas Kusworo.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Guru Ngaji Lecehkan 12 Muridnya di Bandung, Beraksi Sejak 2017, Pelaku Punya Istri dan Anak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved