Berita Baubau
6 Kali Mencuri, Lelaki di Baubau Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Jembatan Jodoh
Pencuri yang beroperasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, akhirnya berhasil diamankan setelah berulang kali melakukan aksinya.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kapolsek Wolio, IPTU Sunarton Hafala (berkopiah), bersama anak buahnya, berswafoto seusai menangkap seorang lelaki yang diduga telah menggasak gudang milik seoang warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Akibatnya, Rahmat mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
"Bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencurian digudang tempat penyimpanan milik korban sebanyak 6 kali, dengan kerugian kurang lebih Rp50 juta," imbuh Sunarton.
Kini AS telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Wolio.
Ia dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Subsider Pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)