Berita Konawe
BPJS Bakal Jadi Syarat Pengurusan SIM dan STNK, Satlantas Polres Konawe Mulai Sosialisasi
Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Konawe mulai sosialisasi syarat kepesertaan BPJS dalam pengurusan SIM dan STNK.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Konawe mulai sosialisasi syarat kepesertaan BPJS dalam pengurusan SIM dan STNK.
Hal ini disampaikan Kepala Satlantas Polres Konawe, IPTU Ridwan kepada TribunnewsSultra.com saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
"Masih tahap sosialisasi," kata Kasatlantas Polres Konawe ini.
Ia mengatakan pihaknya juga masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait kapan pemberlakukan syarat ini mulai dilakukan.
"Kami masih menunggu peraturan dari Kapolri," tambahnya.
Baca juga: Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Berlaku 1 Maret
Untuk diketahui, pemberlakuan syarat pengurusan SIM dan STNK ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) di lingkungan Polri ini Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : ST/534/11/YAN.1/2022 Tanggal 11 Maret 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Yanlink Polri.
Sebelumnya diberitakan, hal serupa juga telah diberlakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATr/BPN) Konawe.
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Konawe, Muhammad Rahman mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Kementerian ATR/BPN.
"Inpres itu kemudian kita tindak lanjuti dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri ATR/BPN Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022," kata Muhammad Rahman kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Permenaker Jaminan Hari Tua kepada Serikat Pekerja di Sultra
Di mana, SE tersebut tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Muhammad Rahman menyebut, syarat kartu peserta BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peralihan hak atau balik nama.
Sementara, untuk pelayanan seperti pembuatan sertifikat baru, pecah sertifikat dan permohonan pengukuran tanah tidak dikenakan syarat tersebut.
"BPJS itu nanti kita akan lihat apakah dia pasif atau aktif. Kalau aktif maka akan langsung diproses. Kalau pasif, kita akan sarankan urus dulu BPJS-nya," sebutnya.
Kata Muhammad Rahman, syarat tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Maret 2022.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah