Berita Sulawesi Tenggara

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Permenaker Jaminan Hari Tua kepada Serikat Pekerja di Sultra

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Permenaker Jaminan Hari Tua kepada Serikat Pekerja di Sultra 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Kegiatan sosialisasi yang menyasar serikat pekerja atau pengurus Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Sulawesi Tenggara (FKSPN Sultra) digelar Senin (21/02/2022).

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Minarni Lukman menjelaskan, Permenaker tersebut akan mulai diberlakukan pada Mei 2022 mendatang.

"Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi sekaligus menyerap aspirasi para pekerja," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Musriati, program Jaminan Hari Tua adalah hak dasar para pekerja yang saat ini skemanya mengalami perubahan.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah

Namun, menurutnya secara substansial masih sepenuhnya milik pekerja dan tetap dapat dicairkan dengan syarat manfaat diperoleh saat usia pensiun 56 tahun, cacat total atau meninggal dunia.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan pekerja atau peserta apabila masa kepesertaannya di atas 10 tahun dengan ketentuan 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW FKSPN Sultra, Ramadan mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah terkait hal tersebut.

"Kami selaku pengurus inti baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan pimpinan pusat terkait sikap resmi merespons isu kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Ramadan.

Ramadan juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog serta penjelasan terkait Permenaker ini khususnya kepada para pekerja.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Ini Manfaatnya

Untuk diketahui, dalam sosialisasi ini juga dihadiri Badan Intelijen Negara Daerah Sultra, Polda Sultra serta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved