Senin, 27 April 2026

Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Ikut Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Klarifikasinya

Polisi mentepakan kekasih Crazy Rich Medan Indra Kenz yakni Vanessa Khong sebagai tersangka kasus penipuan bermodus trading binary option Binomo.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Ikut Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Klarifikasinya
Kolase Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong kekasih dari tersangka kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma (25) alias Crazy Rich Medan Indra Kenz kini ikut jadi tersangka. 

"Rekening 1 keluarga ku juga udah diblokir," lanjutnya.

Baca juga: Muslihat Indra Kenz Hindari Jeratan Hukum: Uang di Rekening Dipindahkan, Barang Bukti Dihilangkan

Vanessa Khong juga menyatakan bahwa pihaknya siap untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus penipuan Binomo yang menjerat kekasihnya ini.

"Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan seperti apa yang dituduhkan," tegas Vanessa Khong.

Menurut Vanessa Khong, ia dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap dekat dengan Indra Kenz.

"Karena kita dianggap orang yang terdekan sama dia saat ini. Sementara orang lain yang bener-bener menerina dab bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman-aman aja. Jangankan jadi tersangka, diperiksa sebagai saksi pun tidak, mau heran tapi ya sudahlah cukup sekian." beber Vanessa Khong.

Baca juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Turut Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui platform Binomo ini.

Akibatnya, Influencer muda itu terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," sebut Brigjen Ramadhan, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Buntut Kasus Penipuan Afiliator Binomo Indra Kenz, Rudy Salim Ikut Diperiksa Polisi

Yakni Pasal 45 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Rp 5 Miliar Milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang Disegel Polisi

Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved