Pegawai BUMN Terancam Penjara 10 Tahun, Hamili Selingkuhan yang Akhirnya Tewas karena Aborsi
Seorang pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terancam 10 tahun penjara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terancam 10 tahun penjara.
Pasalnya, pria berinisial AN (27) itu telah menghamili selingkuhannya berinisial AA (22).
Sedangkan AA tewas dalam upaya melakukan aborsi kandungannya,
AN tercatat warga Bengkulu Utara yang bekerja sebagai pegawai BUMN.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dicabuli Pacar dan Temannya: Tak Tahu si Kekasih Sudah Punya Anak Istri
Selain itu, AN diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.
AN kini terancam dipenjara terkait dengan kematian AA.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunBengkulu.com, Sabtu (9/4/2022):
Awal kasus
Kasus ini bermula saat AA dan AN saling kenal dan memutuskan berpacaran.
Selama jalinan cinta yang berlangsung beberapa bulan itu, keduanya pernah melakukan hubungan badan.
Hingga akhirnya AA diketahui hamil 11 minggu.
Upaya aborsi kemudian diambil lantaran korban tidak terima hamil.
Baca juga: Ibu PNS dan Dua Anak Balita Kembar Ditemukan Tewas di Rumah Mewah: Pembantu Datang Menangis
Ditambah lagi, AA baru mengetahui dirinya merupakan selingkuhan dari AN.
Semua karena AN sendiri sudah memiliki istri dan seorang anak.
AN kemudian membeli obat aborsi dari rekannya.
Setelah mengonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah.
AA dirawat selama 3 hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Ayah dan Anak, Tertabrak Mobil Fortuner yang Ingin Salip Avanza
Korban meminum 6 tablet obat
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, mengatakan korban mengonsumsi sebanyak 6 tablet obat aborsi.
"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujar Iptu Doni Juniansyah.
Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000," bebernya.
Doni menambahkan, selain AN ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka rekan AN masing-masing berinisial, RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
Keduanya berperan mencarikan obat aborsi.
Baca juga: Pelajar yang Tewas Diserang Klitih di Jogja saat Cari Makan Sahur Ternyata Anak Anggota DPRD Kebumen
Pengakuan AN
Tersangka AN mengaku upaya menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.
"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," katanya.
AN sendiri tidak mau banyak bicara ke awak media, dia ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya secara langsung.
"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar AN.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai BUMN Terancam 10 Tahun Penjara, Buntut Selingkuhan Tewas karena Upaya Aborsi