Gadis 15 Tahun Dicabuli Pacar dan Temannya: Tak Tahu si Kekasih Sudah Punya Anak Istri
Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Korban adalah seorang gadis, sebut saja Bunga (15).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Korban adalah seorang gadis, sebut saja Bunga (15).
Sedangkan pelakunya adalah dua orang pria, EK (21) dan YO (17).
Peristiwa rudapaksa itu dialami korban pada Minggu (27/3/2022) lalu.
Baca juga: Ibu PNS dan Dua Anak Balita Kembar Ditemukan Tewas di Rumah Mewah: Pembantu Datang Menangis
Saat itu, korban yang berkenalan dan berpacaran dengan tersangka EK melalui Facebook.
Saat keduanya menjalin cinta, korban sendiri tidak tahu jika pacarnya sudah memiliki istri dan anak.
EK kemudian membawa korban ke sebuah pondok kebun dan melakukan perbuatan.
Baca juga: Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan Guru Ponpes yang Rudapaksa 13 Santriwati
Setelah menjalani aksinya, tersangka EK bertemu tersangka YO. Oleh YO, korban kemudian dibawa ke rumah kosong, dan kemudian kembali dirudapaksa.
Setelah puas, para tersangka kemudian meninggalkan korban. Korban lalu pulang ke rumahnya dan melapor ke orangtuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan para tersangka.
"Dari dua tersangka ini, satu kita tahan. Tersangka YO tidak kita tahan dan hanya wajib lapor karena masih anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha Prawira kepada TribunBengkulu.com, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Ayah di Solo Berulang Kali Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi di Kamar Istri yang Sedang Tidur
Menurut Iptu Indro, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
"Untuk sementara ini dua tersangka dengan dua TKP yakni di pondok dan di rumah kosong," kata dia.
Kepada para tersangka, dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunbengkulu.com/Romi Juniandra)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Siswi Madrasah di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Seorang Remaja, Modusnya Dipacari