Tanggapi Kekejaman di Ukraina, Majelis Umum PBB Nyatakan Rusia Ditangguhkan dari Dewan HAM

Rusia diskors dari Dewan Hak Asasi Manusia setelah dilakukan pemungutan suara oleh Majelis Umum PBB sebagai tanggapan atas perang di Ukraina.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase AFP/ALEXEY NIKOLSKY | Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Presiden Rusia Vladimir Putin disebut pihak Amerika Serikat tak akan menghentikan serangannya ke Ukraina. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rusia diskors dari Dewan Hak Asasi Manusia setelah dilakukan pemungutan suara oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Adapun dua pertiga Majelis Umum PBB mayoritas mendukung sebagai langkah ini sebagai tanggapan atas invasi Rusia dan dugaan pelanggaran HAM di Ukraina.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari The Guardian, Rusia telah diskors dari badan hak asasi manusia terkemuka PBB karena invasinya ke Ukraina terus memicu kemarahan di seluruh dunia.

Dalam pertemuan Majelis Umum PBB pada Kamis (7/4/2022), sebanyak 93 anggota memberikan suara mendukung teguran diplomatik kepada Rusia tersebut.

Baca juga: UPDATE Hari Ke-44 Perang di Ukraina: Rusia Akui Alami Kerugian hingga Ditangguhkan Dewan HAM PBB

Sedangkan sejumlah 24 anggota Majelis Umum PBB menentang dan 58 lainnya abstain dalam voting ini.

Kendati demikian, perolehan angka dalam pemungutan suara ini memenuhi ambang batas.

Yakni yang disyaratkan dari dua pertiga mayoritas anggota majelis yang memilih ya atau tidak, dengan abstain tidak dihitung dalam perhitungan.

Adapun di antara negara-negara yang memberikan suara menentang resolusi tersebut yakni Cina, sekutu Moskow yang menolak untuk mengkritik invasi.

Baca juga: Bicara soal Batalion Azov Neo-Nazi dalam Perang Rusia-Ukraina, Zelenskyy Tuai Kecaman

Kemudian disusul dengan Iran, bekas republik Soviet Kazakhstan.

Lalu Kuba yang komunis, serta Belarus, Suriah, dan Rusia sendiri.

Tanggapan Ukraina

“Penjahat perang tidak memiliki tempat di badan-badan PBB yang bertujuan melindungi hak asasi manusia,” cuitan Menteri Luar negeri Ukraina, Dmytro Kuleba sebagai tanggapan oleh keputusan Majelis Umum PBB.

Baca juga: Intelijen Jerman Mengaku Kantongi Bukti Pasukan Rusia Bantai Warga Sipil Ukraina di Bucha

“Berterima kasih kepada semua negara anggota yang memilih sisi kanan sejarah.” lanjutnya.

Pasukan Rusia telah dituduh melakukan berbagai kejahatan perang sejak invasi ke negara tetangga, Ukraina pada 24 Februari 2022 lalu.

Kekejaman itu termasuk pengeboman tanpa pandang bulu, pemerkosaan, penyiksaan dan eksekusi mati.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved