Syarat dan Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta, Khusus Pegawai Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Berikut ini adalah syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji disertai cara mengecek status penerima.

Editor: Ifa Nabila
Kredivo via KOMPAS.com
ILUSTRASI uang. Berikut ini adalah syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji disertai cara mengecek status penerima. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini adalah syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji disertai cara mengecek status penerima.

Diketahui, pemerintah kembali menyalurkan BSU di tahun 2022.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah menyalurkan BSU untuk para pekerja terdampak pandemi.

BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Daftar 8 Bantuan Pemerintah: Pangan, BSU, Prakerja, hingga BLT Minyak Goreng, Cair Mulai April 2022

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan BSU senilai Rp 1 juta.

Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.

Informasi mengenai BSU disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto pada Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022).

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Alfamart Indomaret: Tropical, Harumas, Sania, Bimoli Harga Naik Lagi

Syarat Penerima BSU Tahun Lalu

Bila ditinjau dari syarat penerima BSU tahun 2021 lalu, terdapat beberapa syarat khusus bagi yang menerima BSU dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved