Daftar 8 Bantuan Pemerintah: Pangan, BSU, Prakerja, hingga BLT Minyak Goreng, Cair Mulai April 2022

Di antara bantuan pemerintah ada bantuan sosial yang sifatnya reguler serta bantuan yang hadir saat pandemi.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Istimewa
Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2022 dari Kemensos ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Meski pandemi Covid-19 telah melandai, pemerintah tetap menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat.

Pasalnya, dampak pandemi terhadap perekonomian masih terasa.

Misalnya sejumlah masyarakat yang terkena PHK dan masih mencari pekerjaan.

Di antara bantuan pemerintah ada bantuan sosial yang sifatnya reguler serta bantuan yang hadir saat pandemi.

Terbaru, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan seperti BLT minyak goreng, BLT UMKM, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca juga: Termasuk Kartu Prakerja, Berikut 4 Jenis Bantuan Pemerintah Jokowi yang Masih Disalurkan Tahun 2022

Kesemua bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai. Dan beberapa bantuan akan cair mulai April 2022.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi sejumlah masyarakat di tengah semakin melambungnya harga komoditas.

Terlebih adanya momen bulan puasa Ramadhan dan Lebaran 2022.

Selengkapnya, inilah daftar bantuan yang akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang didapat mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per orang dalam satu keluarga.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved