Diduga Langgar Etik, Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Jaksa KPK yang Ketahuan Selingkuh
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik.
Pelaporan terhadap Albertina Ho dilakukan atas adanya dugaan pelanggaran etik mengenai pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun telah membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik Albertina Ho ini.
Syamsuddin mengungkapkan bahwa sang pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Albertina Ho yakni seorang jaksa KPK yang sudah dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik terkait perselingkuhan.
"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ungkap Syamsudin kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Langgar Kode Etik Berat, Dokter Terawan Tak Pernah Penuhi Panggilan MKEK hingga Dipecat IDI
"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," lanjutnya.
Syamsudin menyebutkan bahwa setelah terbukti melakukan pelanggaran etik, jaksa itu saat ini dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung.
Meski begitu, Syamsudin memastikan bahwa semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Insan KPK baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri akan dipelajari.
Serta ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," jelas Syamsudin.
Baca juga: IDI dan DPR Sepakat Bakal Selesaikan Masalah Pemecatan Terawan secara Kekeluargaan
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," imbuhnya.
Diketahui bahwa Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.
Adapun orang yang melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh seseorang bernama Dody Silalahi pada 2 Maret 2022 lalu.
"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah satu bulan," terang Dody Silalahi kepada Kompas.com.
Baca juga: Jawaban IDI soal Pernyataan Siti Fadilah yang Sebut Pemecatan Terawan Dilatarbelakangi Bisnis Vaksin
Respons Albertina Ho