Alasan Hakim Hukum Mati Herry Wirawan Perudakpaksa 13 Santriwati: Bukan Balas Dendam, tapi untuk Ini

Perudapaksa 13 santriwati hingga hamil, Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Perudapaksa 13 santriwati hingga hamil, Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam persidangan tingkat banding.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id, dalam putusannya, PT Bandung mengabulkan tuntutan banding Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana bunyi petikan putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Putusan banding perkara rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan ini dibacakan dalam sidang PT Bandung pada Senin (4/4/2022) kemarin.

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya memvonis terdakwa Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Baca juga: Akhirnya, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati Divonis Mati dan Restitusi Rp 300 Juta

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Herry Wirawan tetap dijerat Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Herry Wirawan Dibebani Pembayaran Restitusi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id, tak hanya divonis hukuman mati, Herry Wirawan juga diminta majelis hakim PT Bandung untuk membayar uang pengganti kerugian atau restitusi kepada para korbannya.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Ini yang Dilakukan Herry Wirawan untuk Lawan Hukuman Mati dalam Banding JPU

Adapun total biaya restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan yakni sekitar Rp 300 juta untuk 13 santriwati korban rudapaksa.

Sebagaiman diketahui, Hakim PN Bandung sebelumnya membebankan restitusi perkara Herry Wirawan ini kepada negara.

Tetapi, hakim PT Bandung tak setuju jika pembebanan restitusi dialihkan ke negara.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucapnya.

Ada beberapa pertimbangan hakim PT Bandung mengenai restitusi, salah satunya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankam pada negara.

Baca juga: Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved