Ramadan 2022
8 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Mudik Idulfitri 1443 H
Hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H selama 8 hari mulai 29 April-6 Mei mendatang.
“Kita semua harus selalu waspada, segeralah melengkapi dengan vaksin booster,” ujarnya.
“Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” katanya menambahkan.
Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.
Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (06/05/2022) pagi, Presiden Jokowi telah memimpin Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H.
Seperti diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jokowi meminta jajarannya mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.
“Beliau telah berpesan agar disiapkan dengan matang oleh seluruh kementerian terkait dan lembaga terkait,” ujar Muhadjir.
“Salah satu poin yang menjadi tekanan Bapak Presiden bahwa angka Covid-19 yang sekarang sudah turun harus betul-betul dipertahankan, syukur-syukur setelah Lebaran nanti justru lebih rendah dibanding yang sekarang ini,” jelasnya menambahkan.(*)
(Tribunnews.com/Lanny Latifah/Devi Rahma Syafira) (TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)