Ramadan 2022
8 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Mudik Idulfitri 1443 H
Hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H selama 8 hari mulai 29 April-6 Mei mendatang.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H total 8 hari mulai 29 April-6 Mei mendatang.
Simak pula syarat dan aturan mudik selengkapnya berikut ini.
Pemerintah akhirnya menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri selama dua hari pada tanggal 2-3 Mei 2022.
Ditambah cuti bersama Lebaran selama empat hari yakni pada tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Sedangkan, pada tanggal 30 April-1 Mei 2022 merupakan hari libur reguler Sabtu-Minggu.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Resmi Diumumkan Presiden Jokowi Simak Jadwalnya
Dengan demikian, total hari libur bertepatan Idulfitri 1443 H dan Lebaran 2022 sebanyak 8 hari.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022,” kata Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (06/04/2022).
“Dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” jelas Presiden Jokowi menambahkan dikutip dari situs Setkab.go.id.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Presiden Jokowi sebelumnya juga mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.

Namun, dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi booster.
Hal tersebut diumumkan melalui konferensi pers daring pada Rabu (23/3/2022) di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan dan diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Jokowi.
Syarat dan Aturan Mudik