Ramadan 2022
8 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Mudik Idulfitri 1443 H
Hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H selama 8 hari mulai 29 April-6 Mei mendatang.
1. Masyarakat yang sudah 2 kali vaksin dan 1 kali booster dapat langsung dizinkan mudik
2. Tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lain sebagainya
3. Ada pengecekan
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster.
“Iya, boleh (mudik),” kata dr Siti Nadia dikutip dari Kompas.com.

Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Masyarakat dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
2. Masyarakat dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
Izinkan Mudik Lebaran 2022
Menurut Presiden Jokowi, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2022, KSOP Kelas IIA Kendari Sidak Kesiapan Kapal di Pelabuhan Nusantara
Namun, dia meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi Covid-19 belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, segeralah melengkapi dengan vaksin booster,” ujarnya.
“Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” katanya menambahkan.
Presiden Jokowi menyebutkan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun, dia meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi Covid-19 belum usai.