Berita Wakatobi
Personel Polres Wakatobi Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian Gegara Terjerat Kasus Narkoba
Seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara Aipda Akbar Sarman resmi dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Aipda AS resmi dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Aipda AS dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian setelah terbukti terjerat dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Adapun pemecatan Aipda AS diputuskan lewat sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Polda Sultra, pada Jumat (1/4/2022).
Sebelumnya, Aipda AS ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra usai diduga menjadi sindikat pengedar narkoba.
Aipda AS ditangkap di salah satu hotel di Kota Kendari, dengan seorang perempuan berinisial AA (31), pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 21.43 Wita.
Baca juga: Anggota Polres Wakatobi Terancam Dipecat dari Polri, Gegara Diduga Jadi Sindikat Pengedar Narkoba
Tak hanya itu, hasil pengembangan kasus tersebut, polisi juga menangkap lima terduga sindikat pengedar narkoba jaringan anggota Polres Wakatobi ini.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh membenarkan soal pemecatan tersebut.
"Benar di-PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) divonis Jumat, kemarin," kata Kombes Pol Prianto Teguh, saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (2/4/2022).
Kombes Pol Prianto Teguh menjelaskan, sidang Kode Etik Profesi Polisi dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor atau Wakapolres Wakatobi.
Sidang KEPP digelar di ruang Propam Polda Sultra selama tiga hari berturut-turut, sejak Rabu (30/3/2022) hingga Jumat (1/4/2022) kemarin.

Terjerat Kasus Narkoba
Sebelumnya, Aipda AS ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra setelah diduga jadi sindikat pengedar narkoba.
Aipda AS ditangkap di salah satu hotel di Kota Kendari, dengan seorang perempuan berinisial AA (31), pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 21.43 Wita.
Tak hanya itu, hasil pengembangan kasus tersebut, polisi juga menangkap lima terduga sindikat pengedar narkoba jaringan anggota Polres Wakatobi ini.
Direktur Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, pihaknya pertama kali menangkap Aipda AS bersama teman wanitanya di hotel.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anggota Polres Wakatobi Bersama Wanita dan 5 Jaringan Narkoba di Kendari
"Kami menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,95 gram narkotika jenis sabu," kata Kombes Pol M Eka Faturrahman.
Aparat kepolisian pun mengembangkan kasus tersebut, dengan menangkap seorang bernama R (34) di Kapal Motor atau KM Bunda Maria yang bersandar di Pelabuhan Wanci, Kota Kendari.
Selanjutnya, polisi kembali menyita 29 paket sabu seberat 10,50 gram saat hendak dibawa untuk diedarkan ke Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sultra.
"Sabu itu milik tersangka Aipda AS, untuk diedarkan di Wakatobi melalui tersangka ketiga (R)," beber Kombes Pol M Eka Faturrahman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan tersebut, polisi kembali mencokok satu tersangka lainnya yakni H (42).
Baca juga: Anggota Polres Wakatobi Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Kamar Hotel, Diduga Pengedar Narkoba
H ditangkap di kediamannya, di BTN Baruga Regency, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan barang bukti 0,46 gram sabu.
Tak sampai di situ, aparat kembali membekuk dua orang sindikat pengedar sabu MT dan RA di hotel yang sama dengan oknum polisi tersebut.
"Mereka diduga sindikat pengedar sabu di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra)," tandas Kombes Pol M Eka Faturrahman. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)