Berita Kendari
KAHMI Sulawesi Tenggara Desak Polresta Kendari Segera Tetapkan Tersangka Penganiaya Kadernya
Insiden penganiyaan menimpa kader Kahmi Sultra, Herry merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sulta
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara ( KAHMI Sultra ) mendesak polisi segara menetapkan tersangka penganiaya kadernya.
Insiden penganiyaan menimpa kader Kahmi Sultra, Herry yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sultra.
Herry dianaya pimpinan koperasi bernama Sugeng Purnomo saat hendak menagih sisa hasil usaha (SHU) ia dan 2 anaknya.
Alih-alih mendapatkan SHU senilai Rp5 juta, kader KAHMI Sultra tersebut malah terkena bogem mentah pimpinan koperasi tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Gadis Muda Ukraina Dirudapaksa Tentara Rusia saat Berlindung di Sekolah
Penganiayaan itu terjadi di Kantor Koperasi BMT Al Manshurin Jl, Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Selasa (29/03/2022) sekira pukul 11.00 Wita.
Herry pun babak belur di sekujur wajahnya, usai kejadian dirinya melaporkan insiden itu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Kuasa Hukum MW KAHMI Sultra, Mustajab meminta Polresta Kendari segara menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Kami minta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka, karena saksi sudah cukup, bukti visum sudah ada," beber pinta Mustajab, pada Jumat, (01/04/2022).
Untuk itu, Mustajab meminta Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari agar melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus itu.
KAHMI Sultra juga menginginkan, agar polisi proaktif menyampaikan hasil gelar perkara tersebut.
Baca juga: Wali Kota Kendari Resmikan Gedung Baru Puskesmas Puuwatu Telan Anggaran Lebih Rp4 Miliar
"Kami tim hukum akan mengawal kasus ini, karena sudah mencederai dan membuat luka yang mendalam, bagi pribadi Herry, termasuk kami, alumni KAHMI," tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi.
"Sudah 3 saksi yang kami periksa," kata I Gede Pranata Wiguna saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Kamis (31/03/2022).
Kronologi Penganiayaan
Penganiyaan bermula saat mendatangi kantor koperasi tersebut untuk mengambil SHU yang belum pernah diambil.