Dukung Wacana Jokowi 3 Periode, APDESI Versi Surtawijaya Ternyata Organisasi Tak Terdaftar Resmi

Polemik terkait wacana Jokowi 3 periode yang diserukan dalam Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa lalu masih bergulir.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
BPMI Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo pada Silatnas APDESI 2022, di Jakarta, Selasa (29/3/2022). 

Diketahui bahwa pengaturan tentang masa jabatan presiden dalam UUD 1945 ini merupakan hasill pembelajaran dari pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru.

Pembatasan masa jabatan presiden dan wapres ini pun diharapkan bertujuan agar praktik demokrasi di Indonesia tetap sehat, dan suksesi kepemimpinan terjadi secara rutin.

Kemenkumham: Apdesi yang Terdaftar Versi Arifin

Ramai polemik soal seruan Jokowi 3 periode, hingga terungkaplah fakta bahwa organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah Apdesi yang diketuai Arifin Abdul Majid, bukan Surtawijaya.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman.

Baca juga: Tolak Pemilu Ditunda yang Buat Masa Jabatan Jokowi Lebih Panjang, PDIP Sebut Bisa Lecehkan Demokrasi

Erif menegaskan bahwa Apdesi yang terdaftar di Kemenkumham adalah yang kepanjangannya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Menurut Erif, Apdesi yang terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham itu adalah Apdesi yang diketuai Arifin Abdul Majid.

"Di Kemenkumham Apdesi yang tercatat sebagai badan hukum dengan SK (surat keputusan) nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 adalah Apdesi atas nama Arifin Abdul Majid sebagai ketumnya (ketua umum)," ungkap Erif, Kamis (31/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

"Terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pertama kali dan mendapatkan SK Badan Hukum per tanggal 6 September 2016," lanjutnya.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Negara Ribut, Wacana Penundaan Pemilu 2024 Dianggap Permufakatan Jahat

Tanggapan Jokowi

Sebelumnya Jokowi telah angkat bicara perihal 3 periode masa jabatan yang diserukan sejumlah kalangan masyarakat.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," ujar Jokowi di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022) seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari YouTube KompasTV.

Tetapi, Jokowi menegaskan bahwa ia tetap patuh pada konstitusi.

Baca juga: Sekjen PDIP Tegaskan Tak Ada Alasan Tunda Pemilu: Kalau Demokrasi Dirombak Bisa Ciptakan Krisis

Dijelaskan Jokowi bahwa di dalam konstitusi telah jelas mengenai peraturan masa jabatan Presiden.

"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," tegas Jokowi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved