Dukung Wacana Jokowi 3 Periode, APDESI Versi Surtawijaya Ternyata Organisasi Tak Terdaftar Resmi
Polemik terkait wacana Jokowi 3 periode yang diserukan dalam Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa lalu masih bergulir.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polemik terkait wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode menjabat yang diserukan dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) lalu masih terus bergulir.
Apalagi setelah Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (juga disingkat APDESI) Surtawijaya mengatkan akan mendeklarasikan dukungan terhadap wacana Jokowi 3 periode selepas Hari Raya Idul Fitri.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Direktur Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) Idil Akbar pun menilai rencana deklarasi Jokowi menjabat sebagai presiden selama 3 periode ini akan berbahaya.
"Deklarasi ini hanya akan menjadi bahan pembenaran dan itu berbahaya untuk demokrasi dan pemerintahan ke depan karena itu justru akan membuat gaduh di masyarakat," sebut Idil, Rabu (30/3/2022).
Idil pun mempertanyakan apakah aspirasi dukungan Jokowi 3 periode yang akan dideklarasikan APDESI itu memang mewakili keinginan masyarakat indonesia.
Baca juga: Buka Suara soal 3 Periode Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Harus Patuh terhadap Konstitusi
"Itu pertanyaan besar," kata Idil.
Sementara itu, klaim APDESI versi Surtawijaya tentang seruan Jokowi 3 periode ini juga mendapat penolakan.
Pasalnya, setelah polemik ini bergulir, muncul pernyataan dari Ketua DPP Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) Arifin Abdul Majid yang membantah lembaganya mendukung wacana Jokowi 3 periode.
Diketahui bahwa organisasi yang masing-masing diketuai oleh Surtawijaya maupun Airifn itu memiliki nama singkatan yang sama.
Menurut Idil, akan muncul permasalahan baru ketika melibatkan para kepala desa ke ranah politik.
Baca juga: Tak Setuju Wacana Jokowi 3 Periode dan Pemilu 2024 Ditunda, Jusuf Kalla: Negeri Ini akan Ribut
"Saya khawatir ini hanya akan menjadi bahan politis untuk kemudian membenarkan wacana penundaan pemilu dan Jokowi 3 periode," terang Idil.
Adapun pernyataan Surtawijaya menuai polemik sebab posisi kepala desa dinilai mempunyai pengaruh politik yang cukup kuat bagi masyarakatnya.
"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," ungkap Surtawijaya.
Dijelaskan Idil, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, seorang kepala desa wajib memegang teguh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.
Baca juga: Bukan dari Luhut, Cak Imin Klaim Wacana Penundaan Pemilu 2024 Murni Idenya