Bu Guru SMK Ditemukan Tewas Terluka Parah, Ternyata Dibunuh Pak Kadus yang Sakit Hati Dituduh PKI
Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, beberapa waktu lalu. Sempat menjadi misteri, pelaku akhirnya terungkap.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, beberapa waktu lalu.
Sempat menjadi misteri, kasus pembunuhan seorang guru ini akhirnya terungkap.
Pelaku adalah kepala dusun (kadus).
Adapun motif pelaku membunuh korban karena sakit hati disebut PKI.
Baca juga: Nenek-nenek Pengemis Tewas di Pinggir Jalan, di Dompetnya Ada Uang Jutaan Rupiah
Sebelum beraksi, pelaku sempat mondar-mandir sebanyak 20 kali di depan rumah korban.
Korban dieksekusi menggunakan batu besar di belakang rumahnya.
Kasus pembunuhan terhadap Fitriani (56), guru SMK asal Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan panjang.
Pelaku yang mengeksekusi korban dengan batu besar tersebut ternyata seorang kepala dusun atau Kadus di Dusun Ketapang, Desa Suak Timah yaitu, Juni Husriadi Bin Husen Ali (45).
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, kasus tersebut terungkap dan akhirnya jajaran Polres Aceh Barat melalui Polsek Samatiga menangkap pelaku pada Senin (15/11/2021) siang, di rumahnya.
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Anak yang Bunuh Ibu Kandung dengan Cangkul akan Jalani Tes Kejiwaan
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, didampingi Kasat Reskrim, AKP Parmohonan dan Kapolsek Samatiga, Iptu P Panggabean, Selasa (16/11/2021), dalam jumpa pers kepada wartawan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku lantaran sakit hati dituduh sebagai PKI, sehingga pelaku menghabisi korban dengan batu besar.
Pelaku selain membunuh juga membawa kabur emas sang ibu guru sebanyak 60 mayam.
Sebagian emas tersebut, menurut pengakuan pelaku, sudah dibuangnya ke ke danau di daerah tersebut bersama dengan 1 unit HP milik korban.
Sementara emas yang masih tersisa yang berhasil diamankan sebanyak 99,78 gram berupa gelang, sementara yang dibuang ke danau berupa kalung.
Baca juga: Ibu 24 Tahun Tega Bunuh Anak Kandung, Sempat Berdalih Jatuh dari Tangga, Diduga Gangguan Jiwa
“Pelaku dikenakan Pasal 240 Jo Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 2 1e dan ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres menceritakan kronologis pembunuhan guru SMK di Aceh Barat tersebut.