Tanggapi Pemecatan Terawan dari IDI, Menkes Budi Gunadi Siap Bantu Proses Mediasi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tanggapi rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memecat Terawan Agus Putranto dari IDI.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memecat Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Diketahui dalam Muktamar ke-31 di Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu, dibacakan hasil rapat MKEK IDI bahwa Prof Dr dr. Terawan Agus Putranto, SpRad(K) diberhentikan secara permanen dari anggota IDI.
Menanggapi polemik ini, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dengan Mantan Menkes Terawan.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ujar Budi, Senin (28/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Budi pun menjelaskan bahwa pihaknya juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam UU Nomor 29 Tahun 2004.
Baca juga: Buka Suara soal Pemecatan oleh IDI, Mantan Menkes Terawan: Masih Bangga dan Terhormat
Yakni mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Dengan begitu, Budi berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya dapat terjalin dengan baik.
"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ucap Budi.

Sebelumnya, Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman menyatakan bahwa rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu," terang Safrizal, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Saat Wakil Ketua DPR RI Sebut Terawan Masih Anggota IDI: Pemecatan Ini Tidak Sah
Safrizal menerangkan bahwa rekomendasi pemecatan Terawan ini merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu.
Tetapi, pengurus PB IDI sebelumnya tak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
Safrizal pun enggan menyebutkan hal yang menjadi pertimbangan MKEK memberhentikan Terawan dari anggota IDI secara permanen.
"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," kata Safrizal.
Wakil Ketua DPR: Yakin Menkes Budi Bisa Jadi Fasilitator