DPR Sesalkan Pemecatan IDI terhadap Dokter Terawan, Bela sang Mantan Menkes?

Pimpinan Komisi IX DPR RI mengaku menyesalkan pemecatan terhadap Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Covid19.go.id
Mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dibalik pemecatan Mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), rupanya ada pihak yang menyayangkan hal ini.

Termasuk dari pihak Komisi IX DPR RI yang menyesalkan pemecatan terhadap Terawan dari keanggotaan IDI ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena.

"Kami dari Satgas Lawan Covid-19 Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dr. Terawan dari IDI," ujar Melki, Sabtu (26/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Menurut Melki, banyak cerita dan pertimbangan di balik pemecatan Terawan dari IDI.

Baca juga: Sepak Terjang hingga Deretan Kontroversi Terawan, Dokter Mantan Menteri Kesehatan yang Dipecat IDI

Tetapi, kata Melki, pemecatan ini perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik dari Terawan maupun IDI.

Melki pun meminta agar pemecatan Terawan dari IDI ini tak mempengaruhi pelayanannya terhadap masyarakat.

Terlebih kepada masyarakat yang sebelumnya menjadi pasien dari sang dokter Terawan.

"Kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini. Tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi terbaik." papar Melki.

"Sehingga apapun yang kami dengar dari pemecatan ini penting dan terutama adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ideal yang selama ini sudah di hadirkan oleh pak Terawan melalui berbagai macam terobosan itu bisa tetap publik peroleh dan dapatkan," sambungnya.

Baca juga: Kontroversi Dokter Terawan yang Dipecat IDI: Terapi Cuci Otak hingga Salahkan Orang Beli Masker

Selain itu, Melki juga meminta ada solusi agar IDI mengecualikan Terawan dari larangan melakukan praktik kesehatan.

"Dalam konteks inilah kemudian kami dari Komisi IX DPR RI ingin agar jangan sampai ada pemecatan. Kalaupun sudah ada, pak Terawan masih bisa berpraktik membantu melayani masyarakat banyak," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar pencopotan Terawan ini pun diketahui dari unggahan di akun Instagram epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono.

Melalui akun Instagram @pandu.riono, Pandu membagikan video yang berisi hasil keputusan rapat dibacakan oleh Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, Nasrul Musadir Alsa.

Berikut hasil keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh tersebut:

Baca juga: Bakal Jadi Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman Diminta Mundur dari Jabatan Ketua MK, Begini Alasannya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved