Menyerah Kendalikan HET Minyak Goreng Kemasan, Pemerintah Siapkan Subsidi Minyak Goreng Curah
Alasan pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit curah yakni dari berbasis perdagangan menjadi berbasis industri.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja." terang Agus.
"Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya," sambungnya.
Buruh Tolak Kebijakan Pemerintah
Sementara itu, Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia menolak kebijakan pemerintah yang menggelontorkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah.
Baca juga: Demi Minyak Goreng Curah, Pedagang di Bantul Harus Beli Barang Senilai Rp 500 Ribu
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai sebaiknya dana subsidi itu dianggarkan untuk minyak goreng kemasan.
"Dana tersebut harusnya disubsidi ke minyak goreng kemasan, bukan ke minyak goreng curah yang berbahaya itu. Supaya harga minyak goreng kemasan harganya murah. Bagaimana caranya, ya itu tugas pemerintah. Masa rakyat disuruh mikir," kata Said Iqbal saat konferensi pers daring Partai Buruh Bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani, Rabu (23/3/2022).
Pasalnya, menurut Said, minyak goreng curah kurang menyehatkan masyarakat.
Serta dalam kemasannya tidak disertakan informasi perlindungan konsumen seperti masa berlaku, berapa kandungan lemak di dalamnya ataupun informasi lainnya.
"Jadi jangan membunuh rakyat melalui minyak curah," ucap Said.
Baca juga: Minyak Goreng Curah yang Dijanjikan Pemerintah Masih Gaib, DPR: Kasihan Rakyat Dikasih Harapan Palsu
Said mengatakan bahwa subsidi pemerintah untuk minyak goreng curah tak ada yang menjamin kesehatan.
Sebab, minyak goreng curah dapat dioplos atau dicampur dengan minyak jelantah.
"Minyak goreng curah itu mudah dioplos. Bisa dioplos dari minyak jelantah yang dibeningkan. Minyak jelantah itu kan berbahaya. Bisa membunuh, karena lemak jenuh itu," terang Said.
Untuk diketahui, pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah yang dipatok dengan harga Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Ritel Modern Kendari Sultra, Tropical Dibanderol Rp49 Ribu per 2 Liter
Subsidi minyak goreng curah terpaksa diterapkan setelah pemerintah menyerah untuk mengendalikan harga melalui HET untuk minyak goreng kemasan.
Subsidi sendiri diketahui tak langsung diambil dari dana APBN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Minyak-goreng-Kendari-21-Maret-2022.jpg)