Menyerah Kendalikan HET Minyak Goreng Kemasan, Pemerintah Siapkan Subsidi Minyak Goreng Curah
Alasan pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit curah yakni dari berbasis perdagangan menjadi berbasis industri.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kebijakan pemerintah terkait minyak goreng tak henti-hentinya menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Kini pemerintah pun merombak total kebijakan terkait minyak goreng curah.
Dari yang awalnya berbasis perdagangan diganti menjadi kebijakan berbasis industri.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, langkah ini diambil lantaran kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis perdagangan terbukti tak efektif menjaga pasokan serta harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah dapat mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik.
Baca juga: Sudah Keliling Jakbar, Pengusaha Kerupuk Tetap Tak Temukan Minyak Goreng Curah: Bakal Bangkrut Juga
Sehingga pasokannya selalu tersedia dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun lebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Permenperin No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Diketahui bahwa ada 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
"Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Kamis di Indomaret dan Alfamart: Sunco, Bimoli, Fortune, Tropical, Sovia
Pemerintah: Perusahaan Harus Sediakan Minyak Goreng Curah
Permenperin ini mengatur tentang proses bisnis program MGS Curah Subsidi.
Yang meliputi registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Dalam tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program.
Proses registrasi itu pun dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Baca juga: Pabrik Kerupuk Bangkrut gegara Minyak Goreng Mahal dan Langka, Ada yang Nekat Produksi tanpa Untung
Lebih lanjut Menperin menjelaskan bahwa industri wajib menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Minyak-goreng-Kendari-21-Maret-2022.jpg)