Berita Sulawesi Tenggara
KPK Minta Pimpinan Daerah di Sulawesi Tenggara Komitmen Cegah Korupsi Sektor Pengadaan Barang & Jasa
KPK RI lakukan penandatanganan komitmen bersama pimpinan Pemerintah kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
“Selama ini, 98 persen hasil kajian dan rekomendasi KPK dilaksanakan pemerintah pusat dengan baik. Hal ini demi mencegah terjadinya korupsi,” ujar Nawawi.
Diantaranya kajian terkait Program PEN. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan, pertama, ketidakjelasan prioritas. Pemda tidak menyiapkan dokumen perencanaan yang memadai atas kegiatan yang dibiayai dari sumber pinjaman.
Baca juga: Pemkot Kendari Tempati Posisi Pertama Capaian MCP Terbaik di Sultra, KPK Beri Nilai 91,71 Persen
Kedua, belum ada pengaturan terhadap pemanfaatan Sisa Hasil Tender (SHT) sehingga dimungkinkan pemanfaatan SHT diluar peruntukkan dalam dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman.
Ketiga, lemahnya pengawasan, di mana inspektorat lemah dalam memitigasi risiko korupsi.
Terkait strategi penindakan KPK, Nawawi menyampaikan, KPK terbatas pada dua subyek hukum saja yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penyelenggara Negara (PN).
Pihak lain di luar itu dapat menjadi subyek hukum KPK jika bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama APH dan PN.
“Saya sempat tanya Deputi Penindakan KPK, kenapa seolah KPK hanya nangkapi Bupati atau walikota saja? Ternyata karena laporan pengaduan masyarakat begitu tingginya akhir-akhir ini, memang banyak terkait itu. Utamanya dalam kaitan pengadaan proyek-proyek strategis di suatu daerah,” ujar Nawawi.
Baca juga: KPK Sebut Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta dari Farsha Kautsar, Anak Pejabat Ditjen Pajak
Terakhir, Nawawi mengingatkan terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia mendorong agar Kepala Daerah dapat menginstruksikan kepada OPD untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN dengan jujur sebelum Batas Akhir 31 Maret.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas menyampaikan apresiasi kepada KPK dan APH lainnya atas pembinaan yang selama ini diberikan kepada Pemda se-Sultra guna perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
Menurutnya, berkat pembinaan yang terpadu ini, kegiatan perbaikan tata kelola pemda dan sosial kemasyarakatan dapat terkendali dengan sebaik-baiknya.
"Terkait penatausahaan keuangan juga mendapat pembinaan oleh tim Korsup KPK sehingga berjalan efektif dan efisien,” ungkap Lukman.
Kegiatan ditutup dengan pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAK) Sultra sebagai komunitas Penyuluh Antikorupsi di wilayah ini.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)