Berita Sulawesi Tenggara
KPK Minta Dukungan Pelaku Usaha di Sulawesi Tenggara Dorong Iklim Berusaha Bebas Korupsi
KPK meminta dukungan para pelaku usaha untuk menjadi bagian dari solusi dalam upaya pencegahan korupsi yang serius dan berkelanjutan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dukungan para pelaku usaha untuk menjadi bagian dari solusi dalam upaya pencegahan korupsi yang serius dan berkelanjutan.
KPK mencatat pada periode 2004-2021 menunjukkan modus tindak pidana korupsi terkait penyuapan dan pengadaan barang jasa (PBJ) paling banyak terjadi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan PBJ di daerah sudah sedemikian parahnya sehingga KPK perlu memperoleh informasi agar bisa mendiagnosa dan mengkaji pencegahan korupsi yang efektif.
Hal itu disampaikan saat mendengar berbagai permasalahan tentang dunia usaha di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam diskusi yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Rabu (23/3/2022).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan beberapa asosiasi pelaku usaha, di antaranya REI, APBMI, Inkindo, Aspekindo, dan Askonas.
Baca juga: KPK Minta Pimpinan Daerah di Sulawesi Tenggara Komitmen Cegah Korupsi Sektor Pengadaan Barang & Jasa
Ia menambahkan KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha mengemban amanah mendorong penciptaan iklim bisnis dapat berjalan baik tanpa adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Di mana keuntungannya akan kembali kepada para pelaku usaha itu sendiri secara khusus dan masyarakat secara umum," ujarnya.
Nawawi menyebut, KPK juga sudah menyampaikan kepada Gubernur Sultra mengenai permasalahan dunia usaha yang membutuhkan sebuah forum berpayung hukum.
Kata dia, permintaan tersebut disambut baik oleh Gubernur Sultra, yang selanjutnya meminta Inspektur Daerah untuk segera membuat legalitas Komite Advokasi Daerah (KAD).
Anggota KAD yang nanti terbentuk, selain dari pelaku usaha juga terdiri dari regulator, dengan harapan keluhan dan masukan pelaku usaha tersampaikan ke pihak yang tepat dan dapat segera ditindaklanjuti.
Baca juga: KPK Kolaborasi Bersama Pimpinan Daerah se-Sulawesi Tenggara Optimalkan Pencegahan Korupsi
"KPK akan menjembatani dan memonitor eksekusi solusi tersebut. KPK juga telah mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango.
Di mana masih banyak terjadi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan perizinan yang tidak transparan, regulasi yang tumpang tindih, tidak sesuai hirarkis atau saling mengunci.
Sehingga, para pelaku usaha menjadi bingung. Hal ini menjadi konsen KPK untuk segera dilakukan perbaikan.
"Kami memiliki beban moral untuk mencari solusi atas permasalahan yang telah disampaikan para pelaku usaha di Sultra," katanya.
"Tak semudah membalikkan telapak tangan, sehingga kita perlu koordinasi dan diskusi guna meyakinkan pihak-pihak terkait bahwa terdapat regulasi yang perlu diperbaiki,” jelas Nawawi.
Baca juga: Pemkot Kendari Tempati Posisi Pertama Capaian MCP Terbaik di Sultra, KPK Beri Nilai 91,71 Persen
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, mengatakan KPK memiliki Panduan Cegah Korupsi (Pancek).
Kata dia, panduan singkat ini dapat digunakan untuk membangun sistem pencegahan korupsi khususnya untuk pelaku usaha jasa konstruksi.
Mengingat, pada November 2021, Kementerian PUPR mensyaratkan adanya sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Pancek ini sistem atau tatanan yang ada di dalam korporasi untuk mencegah tipikor di internal organisasi. Pancek berisi guidance SMAP. Memang bukan satu-satunya," kata Aminudin.
Diharapkan pertengahan tahun 2022, panduan ini sudah dapat diakses secara elektronik di website JAGA.id.
Baca juga: KPK Gelar Seminar Nasional Perizinan Berbasis Risiko Sektor Tambang di Kantor Gubernur Sultra
Lebih rinci, Amin menjelaskan, Pancek sebagai guidance sangat mudah dipahami dan praktis diimplementasikan.
Apalagi, Kementerian PUPR hanya mensyaratkan SMAP bukan ISO 37001, mengingat tidak semua pelaku usaha mampu memproses ISO 37001.
KPK juga menjelaskan beragam kanal pengaduan yang tersedia di KPK, cara menyampaikan, juga informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengaduan tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)