Ayah di Solo Berulang Kali Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi di Kamar Istri yang Sedang Tidur
Seorang ayah di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AA (37) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri, E (15), beraksi saat istri tidur.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AA (37) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri, E (15).
Ironisnya aksi rudapaksa oleh ayah kandung ini terjadi berulang kali.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSolo.com, AA menyetubuhi anak gadisnya sendiri sebanyak 8 kali.
Kini pelaku AA telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk mempertangunggjawabkan perbuatan cabulnya itu.
Kepada polisi, pelaku AA mengaku telah memperkosa anak kandungnya itu sejak Desember 2021.
Baca juga: Kecanduan Komik Hentai, Guru SMP di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya hingga Lulus
Diketahui bahwa AA melancarkan aksi bejat terhadap putri kandungnya berulang kali di kamar yang sama saat sang istri sedang tidur.

"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," ujar pelaku AA kepada TribunSolo.com, Rabu (23/3/2022).
Pelaku mengaku mulai nafsu dengan korban E ketika melihatnya buang air kecil di kamar mandi rumah.
Pelaku kemudian tergoda ketika melihat putrinya mengenakan celana pendek di rumah.
Baca juga: Pria di Jakarta Terancam 20 Tahun Bui setelah Rudapaksa Lalu Bunuh Pacar, Harta Korban Ikut Dicuri
Modus Pelaku
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan modus pelaku agar aksi bejatnya tak diketahui sang istri.
Pelaku menggunakan selimut untuk menutupi badannya dan anaknya ketika bersetubuh.
"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana," ungkap Kombes Pol Ade seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSolo.com.
Baca juga: Nasib Pilu Bunga Kini Mengandung Anak dari Ayah Kandungnya, Sudah Hamil 8 Bulan Hasil Rudapaksa
"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," lanjutnya.
Ketika beraksi, pelaku mengancam putrinya tidak dipinjami handphone dan motor jika menolak dirudapaksa.
Pasalnya, ayah korban yang bekerja serabutan tak membelikan handphone sendiri untuk korban.
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar ketika korban menceritakan kelakuan bejat ayahnya itu kepada temannya.
Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh
Teman korban pun lantas melaporkan hal ini kepada paman E, dan diteruskan ke istri pelaku.
"Setelah ibu korban melakukan klarifikasi kebenaran cerita tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Solo," terang Kombes Pol Ade.
Selain menangkap pelaku AA, polisi juga berhasil mengamankan selimut yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan hasil visum.
Kini pelaku AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2_ dan (3) jo. Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atasUU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ancam Pakai Sajam, Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Aksi Bejat Dibongkar sang Ibu
Tersangka AA terancama pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Dijelaskan pada Pasal 81 ayat (3), apabila dilakukan oleh orangtuanya atau walinya, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang sudah diatur dalam pasal sebelumnya," tandas Kombes Pol Ade.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Agil Trisetiawan)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Ratapan Pilu E, Remaja di Solo : Disetubuhi Ayah Sendiri, 8 Kali Dilakukan Meski Ibu Tidur Seranjang" dan "Tampang Ayah di Solo yang Tega Cabuli Putrinya,Aksi Bejatnya Sudah Dilakukan 8 Kali saat Istri Tidur"