9 Fakta Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit: Rp 5 Triliun Ludes dalam 1 Jam hingga Slogan D4
Berikut fakta-fakta terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading fahrenheit yang dirangkum TribunnewsSultra dari berbagai sumber.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus investasi bodong kembali menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Kali ini kasus investasi bodong melibatkan aplikasi robot trading Fahrenheit yang dilaporkan membernya dengan dugaan penipuan.
Fahrenheit merupakan media investasi berkedok robot trading kripto milik Hendry Susanto yang telah beroperasi sejak 2019.
Platformnya dikelola oleh PT FSP Academy Pro dengan alamat https://fspro.id yang kini telah diblokir dan tidak dapat diakses.
Terbaru polisi telah menangkap bos robot trading fahrenheit Hendry Susanto dan menetapkannya sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya yang telah dibekuk sebelumnya.
Baca juga: DITANGKAP! Bos Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Duduk Diam Dapat Duit Kini Ditahan
Berikut fakta-fakta terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading fahrenheit yang dirangkum TribunnewsSultra dari berbagai sumber:
1. Rp 5 Triliun Lenyap dalam 1 Jam
DIlansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan soal penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit.
Sejumlah korban melaporkan kasus investasi bodong ini ke Bareskrim, termasuk aktor Chris Ryan.
Chris mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Baca juga: Demi Konten, Tersangka Afiliator Binomo Indra Kenz Ternyata Pura-pura Borong 3 Mobil Mewah
Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para member aplikasi tersebut.
Chris mengatakan bahwa uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun.
"Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," ungkap Chris Ryan ketika ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).
2. Tak Terdaftar di Bappebti
Sukma Bambang Susilo selaku pengacara Chris dan korban lainnya menyatakan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pernah mengumumkan aplikasi Fahrenheit ilegal.
Baca juga: Polisi Geram, Sosok Ini Diduga Ajari Indra Kenz Hilangkan BB, Minta Bantuan PPATK Ungkap Kebenaran