Lansia Lecehkan Balita di Konawe
Kronologis dan Fakta Pria Mencabuli Anak Dibawah Umur di Konawe Sultra, Berawal dari Acara Lulo
Kronologi awal kasus yang menimpa korban yang masih berusia 2 Tahun ini bermula saat orang tua korban hendak membantu kerabatnya yang sedang pesta
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONAWE - Berikut kronologi dan fakta kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan AS (47) pada Sabtu (19/03/2022) dini hari.
Kronologi awal kasus yang menimpa korban yang masih berusia 2 Tahun ini bermula saat orang tua korban hendak membantu kerabatnya yang sedang melaksanakan pesta hajatan.
Pesta hajatan itu rencananya akan dilaksanakan pada Minggu, (20/03/2022).
Pada Tanggal 15 Maret 2022, orang tua korban datang kerumah orang tuanya di Kecamatan Anggota, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selanjutnya, pada Hari Sabtu (19/03/2022) malam, digelar acara lulo di lokasi hajatan.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Usia 2 Tahun, Lansia di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, orang tua korban (Pelapor) juga ikut dalam tarian lulo.
Sedangkan korban saat itu sedang tertidur pulas di salah satu kamar di rumah neneknya atau orang tua dari pelapor.
"Pelapor juga ikut molulo karena anak pelapor telah tertidur dirumah orang tuanya yang letaknya bersebelahan dengan tempat pesta," ungkap AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/03/2022).
Sekira pukul 00:35 Wita, ibu korban dipanggil oleh saksi F dan N serta menyampaikan agar melihat anaknya (Korban) yang bangun menangis serta digendong oleh tersangka AS.
Saksi F dan N menceritakan, korban saat itu menangis sambil memegang alat kelaminnya.
Tak berlangsung lama, orang tua korban bergegas pergi menuju kamar tersebut.
"Pelapor datang ambil anaknya dan anaknya mengatakan pedis sambil pegang kemaluannya kemudian pelapor masuk kedalam kamar dan membuka popoknya," tambah AKP Mochamad Jacub.
Baca juga: Pria Paru Baya di Konawe Sultra Cabuli Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Saat popok anaknya dibuka, kata Jacub, ibu korban kaget melihat kondisi kemaluan putrinya itu dalam keadaan berdarah.
Ibu korban sontak keluar dan menanyakan kepada tersangka.
"Om kita apakan anak ku, kenapa berdarah kemaluannya?" ujar N, sebagaimana ditirukan AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
"Tidak, saya cuma gendong," jawab AS.
Tidak terima dengan keterangan AS, ibu korban lalu melapor kepada Polsek Wawotobi dengan laporan Polisi LP/11/K/III/2022/Sek Wawotobi, Tanggal 20 Maret 2022.
Apdapun sejumlah fakta yang dirangkum dari kasus ini diantaranya :

1. Modus Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi, tersangka mengaku menkonsumsi minuman keras jenis pongasi sebelum melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Hal ini diungkap Kapolsek Wawotobi, AKP Tahalim saat ditemui diruang kerjanya, Minggu (20/03/2022).
"Dia (Tersangka) minum pongasi kemudian setelah setelah mabuk, anak (korban) dia gendong,” kata AKP Tahalim.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pencabulan Ayah terhadap Putrinya hingga Hamil di Baubau Sulawesi Tenggara
2. Memasukan Jari Telunjuk dan Tengah
Tersangka AS juga mengaku memasukan jari telunjuk dan tengah secara bersamaan di kemaluan korban.
"Khilaf, tidak sengaja saya pegang disininya baru saya buka celananya. Baru masuk jari ku" ngaku AS.
3. Korban Terpaksa Dirawat Akibat Pendarahan
Hingga saat ini, korban masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Konawe akibat luka yang diderita pada bagian kemaluannya.
4. Barang Bukti
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa popok (Pampers) serta pakaian korban yang dipakai saat peristiwa pencabulan terjadi.
Dimana, di pampers itu terdapat bercak darah milik korban.
"Untuk sementara barang bukti baju kemudian popok dan keterangan saksi," kata AKP Tahalim.
5. Tersangka Terancam Pidana Penjara 15 Tahun
Tersangka AS yang berprofesi sebagai petani ini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)