Berita Konawe
Bea Cukai Kendari Sita 14,6 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Morosi dan Laosu Konawe
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja membeberkan, operasi pasar ini mengecek rokok yang beredar di pasaran.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Bea Cukai Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 14,6 ribu batang rokok ilegal.
Penyitaan itu dilakukan dalam operasi pasar selama 3 hari mulai pada 7 Februari sampai 9 Februari 2022.
Operasi pasar ini digelar di Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja membeberkan, operasi pasar ini mengecek rokok yang beredar di pasaran.
Baca juga: Bea Cukai Kendari Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Kolaka, Temukan 940 Ribu Batang Senilai Rp1 Miliar

"Telah dilakukan penindakan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang," jaya Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).
Rokok ilegal ini diperkiraan senilai Rp20,5 juta. dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp10,9 juta.
Baca juga: Bea Cukai Kendari Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Kolaka, Temukan 940 Ribu Batang Senilai Rp1 Miliar
Selain itu, Kantor Bea Cukai Kendari mengecek rokok dengan kesesuaian dengan ketentuan dalam undang undang Cukai.
"Juga dilakukan sosialisasi ke toko, kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)