Berita Kendari
Pedagang Kaki Lima yang Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar di Kota Kendari Ditertibkan Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Sualwesi Tenggara (Sultra) melakukan penertiban pedagang kaki lima yang jualan di bahu jalan.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Sualwesi Tenggara (Sultra) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang jualan di bahu jalan dan trotoar.
Kegiatan penertiban PKL ini untuk pedagang kaki lima yang kedapatan jualan di bahu jalan, trotoar, dan drainase.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, personel Satpol PP menertibkan pedagang yang kedapatan jualan di bahu jalan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.
Di tempat ini, banyak pedagang buah dan minumman jualan menggunakan mobil pikap dan sepeda motor.
Kemudian, personel Satpol PP menertibkan beberapa PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Martandu, Anduonohu, Kota Kendari.
Baca juga: Wahana Bermain di Tambat Labuh Kendari Dipastikan Aman, Jumlah Pengunjung Dibatasi, Siaga Satpol PP
Adapun beberapa padagang di sepanjang jalan tersebut menjual buah, makanan dan minuman, serta pakaian di mobil pikap.
Setelah mendata dan meminta pedagang kaki lima untuk pindah, personel Satpol PP kemudian menuju ke area Bundaran Kantor Gubernur Sultra.
Di area ini, banyak pedagang yang menjajalkan minuman, buah-buahan, dan makanan. Ada pula beberapa pedagang yang menjual pakaian.
Bukan hanya itu, pedagang kaki lima yang menjajalkan sepatu dan sandal dapat dijumpai di lokasi tersebut
Lokasi Bundaran Kantor Gubernur Sultra ini juga setiap harinya banyak dikunjungi masyarakat di waktu sore hari.
Baca juga: Kepala Satpol PP Kendari Minta Pemilik Lapak Pasar Mokoau Tak Melawan Saat Ditertibkan
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Suherman, mengatakan, agenda ini untuk menetibkan para pedagang yang jualan di lokasi terlarang
Ia mengungkapkan, penertiban untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, karena ada beberapa pedagang kaki lima yang kedapatan menjajalkan dagangan mereka hingga ke bahu jalan.
"Jadi karena ada beberapa PKL ini menjual bahkan payung yang dipakai menjual sampai ke bagian jalan utama. Takutnya jangan sampai ada pengendara yang terganggu," jelasnya, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, dia mengatakan, larangan berdagang di atas trotoar, bahu jalan, hingga drainase juga diatur dalam Perda Kota Kendari dan PP Nomor 10 Tahun 2014.
"Hal ini sebagai bentuk penegakan aturan daerah dan imbauan Wali Kota Kendari," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Kendari Diusir Pulang, Penutupan Pasar Mokoau Batal, Dilawan Pedagang dan Masyarakat
Dalam penertiban ini, Suherman menyampaikan, para pedagang kaki lima yang melanggar hanya diberikan imbauan dan dilakukan pendataan.
"Jadi sifatnya persuasif humanis, kami memberikan imbauan agar tak menjual lagi di area tersebut, " tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)