Berita Kendari

Satpol PP Kendari Diusir Pulang, Penutupan Pasar Mokoau Batal, Dilawan Pedagang dan Masyarakat

Penyegelan di pasar yang terletak di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Kolase Foto: Penutupan dan penyegelan Pasar Mokoau, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) batal dilakukan, Kamis (4/11/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penutupan dan penyegelan Pasar Mokoau, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) batal dilakukan, Kamis (4/11/2021).

Penyegelan di pasar yang terletak di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat.

Pantauan awak TribunnewsSultra.com, seratusan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kendari, telah bersiaga di Pasar Mokoau.

Mereka sempat memasang baliho berisi perintah penyegelan bangunan lapak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Kendari.

Dinas PUPR menilai aktivitas pembangunan pasar melanggar Peraturan Daerah Perda Nomor 1 Tahun 2012.

Baca juga: Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon saat Antar Makanan, Hidupi 5 Anak dan Rawat Orangtua yang Sakit

Baca juga: MotoGP 2022 Indonesia Sirkuit Mandalika, Gairah Fabio Quartararo Lakoni Balapan GP Indonesia

Perdana tersebut Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari (RTRW) Kota Kendari 2010-2030.

Seratusan petugas penegak perda itu juga telah membentangkan garis kuning tanda penyegelan di sejumlah bangunan lapak.

Namun, baliho dan garis kuning dilepas pera pedagang, karena mereka menolak penyegelan itu.

Para pedagang dan masyarakat juga sempat adu mulut dengan Satpol PP Kendari hingga terjadi kericuhan.

Para Satpol PP akhirnya pulang setelah mendapat perlawanan dan pengusiran dari pedagang Pasar Mokoau.

Baca juga: Prediksi Persela vs Persib BRI Liga 1 2021, Misi Ambisius Laskar Joko Tingkir Stop Ezra Walian cs

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Jumat 5 November 2021: Sulawesi Tenggara Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang

Salah seorang pedagang La Ode Harsono (34) mengatakan, menolak penyegelan tersebut karena pasar dibangun dengan swadaya masyarakat.

"Di sini tempat kami cari makan, jangan halangi kami, lahan ini punya masyarakat, bukan pemerintah," katanya di lokasi penyegelan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kendari Samsu Alam mengatakan, penyegelan merupakan tindak lanjut dari surat PUPR.

Baca juga: Sempat Ikut Pesta, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Tertelungkup di Jalan

Pihaknya juga sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada penanggung jawab pasar untuk tidak dibangun, namun mereka tidak mengindahkan.

"Penyegelan kami lakukan sebagai upaya terakhir untuk dilakukan pembongkaran pasar," tegasnya saat ditemui usai penyegelan.

Dirinya mengaku, mereka pulang bukan karena mendapat perlawanan, melainkan mereka telah melakukan penyegelan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved