Berita Kendari
Kepala Satpol PP Kendari Minta Pemilik Lapak Pasar Mokoau Tak Melawan Saat Ditertibkan
Samsul Alam menuturkan nantinya saat eksekusi pedagang tak boleh melakukan perlawan, karena sebelumnya sudah di sampaikan
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Satpol PP Kota Kendari Samsul Alam berharap saat menjelang pembongkaran Pasar Mokoau para pedagang harus tertib atau tak ada perlawanan.
Samsul Alam menuturkan nantinya saat eksekusi pedagang tak boleh melakukan perlawan, karena sebelumnya sudah di sampaikan dan diperingati beberapa kali.
Bahkan penyampaian serta peringatakan tersebut telah diberitahu sebelum pasar itu didirikan atau dibangun.
"Kami sudah peringati jangan membangun sebelum menyelesaikan semua syarat administrasi seperti perizinan dan lainnya,"ungkap Samsul, Rabu (22/12/2021).
Pembongkaran Pasar Mokoau sesuai dengan arahan Wali Kota Kendari karena pasar tersebut hingga saat ini belum memiliki izin.
Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Bakal Bongkar Paksa Pasar Mokoau, Lima Kali Abaikan Peringatan
Menurutnya, pembongkaran didasari dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) untuk eksekusi pelaksanaannya.
"Hari ini akan di adakan rapat teknis terkait dengan pembongkaran Pasar Mokoau, setelah itu akan ditetapkan harinya apakah besok atau kapan yang terpenting dalam waktu dekat,"ujarnya.
Menurutnya, kedepannya pembongkaran tersebut bakal dilaksanakan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Bangunan.
Baca juga: Kelurahan Mokoau Wakili Kota Kendari Lomba Penilaian 10 Program PKK Tingkat Sulawesi Tenggara
Satgas tersebut terdiri dari semua unsur di tingkat Kota Kendari antara lain TNI, Polri, Kejaksaan serta POM.
Perlu diketahui, pasar tersebut dibangun di atas lahan seluas lebih 2 hektare, yang dimulai sejak 31 Agustus 2021 lalu.
Pasar tersebut berlokasi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tak Miliki Izin

Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku pasar tersebut hingga saat ini belum memiliki izin.
"Dibongkar, yang jelas tidak ada izinnya hingga hari ini, artinya jika tidak ada izinnya pastikan ilegal,"kata Sulkarnain, Selasa (26/10/2021)
Baca juga: Pasar Mokoau Kendari Dibangun Tanpa Izin, Pemkot Siap Kerahkan Satpol PP hingga Anggota TNI Polri
Lanjutnya, ia berharap seluruh pelaku usaha termasuk masyarakat agar berusaha sesuai dengan ketentuan. Sehingga nanti ke depan tidak ada resiko.