Bos Tambang Ditangkap

Sosok Bos Tambang Ditangkap Diduga Menambang Ilegal di Konawe Utara, 3 Excavator dan 3 Truk Disita

Sosok bos tambang ditangkap gegara diduga menambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Aqsa
Fadli Aksar/ TribunnewsSultra.com
Sosok bos tambang ditangkap gegara diduga menambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan merusak hutan di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok bos tambang ditangkap gegara diduga menambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan merusak hutan di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.

Dalam operasi penegakan hukum lingkungan itu, petugas juga menyita sebanyak 3 dump truk dan 3 unit excavator.

Sosok bos tambang yang ditangkap tersebut yakni seorang pria berinisial RMY (27).

Dia merupakan Direktur PT James and Armando Pundimas (JAP), salah satu perusahaan tambang.

Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Tambang di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Diduga Menambang Tanpa Izin

Berdasarkan penelusuran TribunnewsSultra.com, alamat terdaftar perusahan itu di Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

PT JAP menjadi salah satu dari 11 perusahaan yang diduga beroperasi di wilayah konsesi PT Aneka Tambang atau PT Antam (Persero) Tbk.

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini dirilis Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya, Gakkum KLHK menangkap RMY (27) pada Senin (14/2/2022) lalu.

Dia ditangkap setelah diduga menambang tanpa izin dan merusak hutan di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bos tambang PT James and Armando Pundimas (JAP) berinisial RMY (27) ditangkap Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sulawesi.
Bos tambang PT James and Armando Pundimas (JAP) berinisial RMY (27) ditangkap Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sulawesi. (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Tim Gakkum KLHK bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sultra juga menyita 3 dump truk dan 3 unit excavator dalam operasi penegakan hukum lingkungan tersebut.

Pengungkapan kasus dugaan kejahatan lingkungan tersebut dirilis di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari, pada Kamis (10/3/2022).

Kantor Rupbasan berlokasi di kawasan perkantoran Bumi Praja, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Hadir Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho.

Dia didampingi Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.

Baca juga: Detik-detik Mahasiswa dan Karyawan PT GKP Adu Mulut saat Hearing Konflik Tambang Konawe Kepulauan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved