Berita Sulawesi Tenggara

Bandara Haluoleo Kendari Resmi Berlakukan Syarat Penerbangan Tanpa PCR dan Antigen Mulai Hari Ini

Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara resmi memberlakukan syarat penerbangan domestik tanpa PCR dan antigen mulai hari ini, Rabu (9/3/2022).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Bandara Haluoleo Kendari Resmi Berlakukan Syarat Penerbangan Tanpa PCR dan Antigen Mulai Hari Ini 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memberlakukan syarat penerbangan domestik tanpa PCR dan antigen mulai hari ini, Rabu (9/3/2022).

Hal itu dikatakan Humas Bandara Haluoleo Kendari, Andre Sacrizal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger pada Rabu (9/3/2022).

"Sudah diberlakukan mulai hari ini, namun dengan beberapa ketentuan," katanya.

Ketentuan tersebut dibeberkannya meliputi penumpang telah melakukan vaksinasi minimal dosis kedua atau lebih baik dosis ketiga.

"Mengacu pada surat edaran Menhub Nomor 21 Tahun 2022 bila perjalanan tanpa antigen dan tes PCR wajib telah vaksin dosis dua atau dosis tiga," tuturnya.

Baca juga: Penjelasan KKP Kendari Soal Ketentuan Perjalanan Domestik Terbaru Tanpa Tes PCR dan Antigen

Namun lanjutnya, bila penumpang hanya menerima vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR tiga kali 24 jam atau hasil negatif antigen satu kali 24 jam.

"Dengan keterangan khusus penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkapnya.

Selain itu, juga pada anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan surat edaran syarat penerbangan dan perjalanan bagi penumpang domestik di seluruh Indonesia tak lagi menerapkan wajib tes PCR dan antigen.

Ketentuan tersebut pun berlaku bagi para penumpang baik moda transportasi udara maupun laut di seluruh Indonesia.

Baca juga: RESMI Syarat Penerbangan dan Perjalanan Terbaru Tanpa Tes PCR dan Antigen Lagi

Sementara sebelumnya, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, tes PCR maupun antigen sudah menjadi syarat wajib.

Namun dengan adanya ketentuan baru tersebut yang dicanangkan oleh pemerintah, maka ke depannya tak ada lagi syarat wajib melampirkan hasil tes PCR maupun antigen.

Untuk diketahui, peraturan penerbangan sebelumnya yakni berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta antar bandara di kedua pulau tersebut, penumpang sudah vaksin dosis kedua harus sertakan hasil negatif antigen.

Sementara itu, apabila penumpang masih vaksin dosis pertama maka harus membawa hasil negatif RT-PCR.

Baca juga: Pemerintah Hapuskan Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan, Begini Syaratnya

Sedangkan, jika antar bandara di luar pulau Jawa dan Bali maka hanya berlaku vaksin dosis pertama ditambah hasil negatif antigen atau hasil negatif RT-PCR. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved