Berita Kendari

Penjelasan KKP Kendari Soal Ketentuan Perjalanan Domestik Terbaru Tanpa Tes PCR dan Antigen

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Kendari, dr La Ode M Hajar Dony menyampaikan beberapa poin penting dalam aturan tersebut.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kendari, dr La Ode M Hajar Dony 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini penjelasan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari soal ketentuan perjalanan domestik terbaru tanpa PCR dan antigen.

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 Berlaku 8 Maret 2022.

Ketentuan tersebut mengatur warga yang melakukan perjalanan domestik tidak lagi membawa atau menggunakan hasil tes PCR dan antigen.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Kendari, dr La Ode M Hajar Dony menyampaikan beberapa poin penting dalam aturan tersebut.

Ia mengatakan, surat edaran ini selain mengatur dokumen yang wajib dibawa bagi pelaku perjalanan dalam negeri, tapi juga mengatur protokol kesehatan.

Baca juga: RESMI Syarat Penerbangan dan Perjalanan Terbaru Tanpa Tes PCR dan Antigen Lagi

Menurut dia, ketentuan dokumen PCR dan antigen tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang cakupan vaksinasinya sudah lengkap.

"Sebetulnya berdasarkan aturan ini, pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi dosis kedua atau lengkap booster, tidak diwajibkan atau harus menggunakan PCR dan antigen lagi untuk perjalanan," jelasnya.

Sementara, lanjut dia, untuk pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi baik dosis pertama maupun kedua, maka yang bersangkutan boleh menggunakan PCR atau antigen.

Untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, tetapi baru vaksinasi dosis pertama, maka diwajibkan menunjukan tes PCR dengan hasil negatif dalam waktu 3x24 jam dan rapid test antigen 1x24 jam.

"Kalau untuk calon pelaku perjalanan yang karena indikasi medisnya tidak bisa dilakukan vaksinasi, maka dapat menunjukan antigen saja disertai keterangan tunda vaksin," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Hapuskan Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan, Begini Syaratnya

Hajar juga menyampaikan, poin penting dengan diberlakukannya ketentuan Satgas Nomor 11 Tahun 2022 ini sebetulnya agar masyarakat sadar dengan pentingnya vaksinasi.

Apalagi, penetapan ketentuan tersebut karena melihat cakupan vaksinasi pada setiap daerah secara nasional sudah semakin baik.

"Kemudian analisis trend kesakitan karena terpapar Covid-19 juga semakin menurun, maka pemerintah harus memberikan keputusan yang pas," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved