Kapan Tes PCR dan Antigen Dihapus Syarat Penerbangan dan Perjalanan Domestik? Simak Penjelasannya
Benarkah tes PCR dan antigen dihapus menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pada surat edaran itu, tes PCR dan antigen masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.
“Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19,” kata Adita.
“Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas No 22 tahun 2021,” jelasnya menambahkan.

Kemenhub disebutkan akan melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.
Syarat PCR dan Antigen Akan Dihapus
Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan aturan baru syarat penerbangan dan perjalanan domestik.
Dalam kebijakan terbaru itu, syarat perjalanan domestik tak lagi wajib hasil tes PCR atau antigen Covid-19.
Kebijakan ini bakal berlaku sebagai syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi darat, yang telah vaksin dosis kedua.
Aturan baru itu bakal ditetapkan melalui surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.
Hal itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” jelasnya.
Luhut dikutip dari YouTube Kemenko Marves juga mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
Saat ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk PPKM Level 2.