Butuh Ongkos Pulang Kampung, Nenek 61 Tahun Nekat Culik 2 Bocah di Jakarta dan Curi Anting Korban
Seorang nenek di Jakarta berinisial K (61) diduga nekat menculik dua bocah dan mencuri perhiasan korban pada Kamis (3/3/2022) malam.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi menuturkan bahwa rencananya uang dari penjualan anting curian itu akan digunakan pelaku untuk pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
"Adapun tujuannya untuk mengambil anting dari korban ingin dijual, kemudian uangnya digunakan untuk pulang kampung," jelas Kompol Binsar.
Akibat perbuatannya, nenek 61 tahun itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
K terancam pidana selama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi penculikan dan pencurian oleh K di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (3/3/2022) malam ini pun terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Miftahul Munir) (Kompas.com/Mita Amalia Hapsari)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Seorang Nenek Menculik Dua Anak Kecil di Kembangan, Polisi: Jual Anting Korban untuk Pulang Kampung" dan di Kompas.com dengan judul "Seorang Nenek Tertangkap Mencuri di Kembangan, Diduga Ditelantarkan Keluarga"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/nenek-di-jakarta-culik-2-bocah.jpg)